KEBIJAKAN EKSPOR

Menkeu Instruksikan DJBC Bantu Ekspor Jamu dan Obat Herbal

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Desember 2020 | 07:01 WIB
Menkeu Instruksikan DJBC Bantu Ekspor Jamu dan Obat Herbal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membantu ekspor jamu dan obat herbal di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan jamu dan obat-obatan herbal memiliki potensi pasar yang luas seiring dengan tingginya konsumsi masyarakat terhadap multivitamin dan suplemen untuk mencegah Covid-19. Apalagi, tren gaya hidup kembali ke alam juga tengah populer pada masyarakat global.

"Tidak hanya yang besar-besar, tapi juga eksportir kecil, sehingga kami mampu membantu inovasi dan entrepreneurship termasuk para pengusaha jamu obat tradisional," katanya dalam Webinar bersama Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak agar pelaku usaha, termasuk di bidang jamu dan obat herbal, bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Sementara pada pelaku usaha jamu dan obat tradisional yang berskala UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Final DTP, dari yang dipungut 0,5%. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang masih perlu diimpor.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, terdapat dukungan agar pelaku industri jamu dan obat herbal menggencarkan kegiatan riset untuk mengembangkan kualitas dan efektivitas produknya. Dia juga merilis insentif pengurangan pajak bagi sektor usaha yang melakukan kegiatan dan pengembangan hingga 300%.

Jika kualitas dan efektivitas obat herbal semakin baik, Sri Mulyani meyakini pangsa pasarnya juga akan meluas. Demi memudahkan ekspor, pemerintah telah mengintegrasikan sistem logistik agar semakin cepat dan efisien.

"Dukungan logistik itu sangat penting, terutama kalau ini produk yang mudah rusak, di mana kualitas handling menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selalu siap membantu pelaku industri jamu yang ingin mengekspor produknya.

Bantuan itu mencakup sisi permodalan hingga sisi yang lebih teknis agar jamu dan obat herbal menembus pasar-pasar ekspor yang tradisional maupun nontradisional.

Sri Mulyani menyebut saat ini ada lebih dari 1247 industri jamu dan obat herbal yang sebagian besar masih berskala kecil. Jika para produsen jamu dan obat herbal bisa mengekspor produknya, dia meyakini pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 akan semakin cepat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2020 | 19:43 WIB

setuju sih harusnya juga dibarengi kerjasama dengan kementrian lain seperti pariwisata sekalian mempromosikan Indonesia juga

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan