Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim muatan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 sudah sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dengan ditetapkannya PMK 11/2025, PPN sebesar 12% hanya diberlakukan atas barang mewah. Adapun barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11%.
"Hal ini sesuai dengan arahan presiden bahwa tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya dikenakan pada BKP yang tergolong mewah," ujar Dwi, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dengan PMK 11/2025, pemerintah menyesuaikan formula DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu yang selama ini telah diatur dalam beragam PMK tersendiri selain PMK 131/2024.
Bila PMK 11/2025 tidak diterbitkan, PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri bakal naik menjadi 12% meski BKP/JKP tertentu dimaksud bukalah barang mewah.
Dalam Pasal 23 PMK 11/2025, ditegaskan bahwa PMK 11/2025 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025.
Meski demikian, ketentuan peralihan dalam Pasal 22 PMK 11/2025 menyatakan pemungutan PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dilaksanakan sesuai dengan PMK 11/2025 sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Dengan demikian, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif.
"Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 22 PMK 11/2025, penyerahan BKP/JKP pada 1 Januari hingga 3 Februari 2025 berlaku ketentuan sesuai PMK 11/2025 agar beban PPN yang ditanggung oleh masyarakat tetap sama dengan beban PPN sebelum 1 Januari 2025," kata Dwi.
PMK terkait DPP nilai lain yang direvisi melalui PMK 11/2025 antara lain:
Adapun PMK terkait PPN besaran tertentu yang direvisi melalui PMK 11/2025 antara lain:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.