PMK 23/2021

Menkeu Bikin Dasar Hukum Pergeseran Anggaran 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Maret 2021 | 13:01 WIB
Menkeu Bikin Dasar Hukum Pergeseran Anggaran 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127/2020 mengenai tata cara pergeseran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau yang biasa disingkat sebagai BA 999.08.

Melalui PMK 23/2021 yang baru diundangkan pada 15 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan 1 pasal baru dalam PMK 127/2020, yakni Pasal 4A.

Pada Pasal 4A, alokasi anggaran pada BA 999.08 dapat diubah untuk melaksanakan kebijakan penyesuaian belanja negara yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021 kepada DPR

"Penyesuaian belanja negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antarporgram dalam 1 bagian anggaran," bunyi Pasal 1 nomor 12 PMK 23/2021, dikutip Jumat (19/3/2021).

Pada bagian penjelasan, Kementerian Keuangan menerangkan Pasal 12 Perpres 113/2020 yang memerinci APBN 2021 telah memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan pengelolaan belanja negara untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan tidak menambah defisit.

Perlu diketahui, BA 999.08 adalah subbagian anggaran dalam anggaran bendahara umum negara (BUN) yang menampung belanja pemerintah untuk belanja pegawai, belanja bansos, dan belanja lainnya yang pagu anggarannya tidak dialokasikan pada badan anggaran kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga:
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Menteri keuangan selaku BUN memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran atas belanja pada BA BUN. Pergeseran yang dimaksud di sini termasuk menggeser anggaran BA 999.08 ke badan anggaran K/L.

Belanja pegawai pada BA 999.08 antara lain cadangan gaji untuk pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya. Adapun bansos pada BA 999.08 adalah cadangan dana tanggap darurat dan bantuan penanggulangan pascabencana di beberapa daerah.

Adapun belanja lain-lain pada BA 999.08 adalah alokasi anggaran yang diperlukan untuk menampung cadangan untuk keperlian mendesak dan keperluan lain-lain. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB RUU P2-APBN 2021

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:41 WIB RUU P2-APBN 2021

Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan