IRLANDIA

Menkeu Berencana Kerek Pajak Properti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:42 WIB
Menkeu Berencana Kerek Pajak Properti

Ilustrasi. (foto: Daft.ie)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Irlandia Paschal Paschal Donohoe berencana menaikkan pajak properti dengan tingkat kenaikan yang sedang (modest).

Kenaikan tarif pajak properti ini muncul ketika batas waktu untuk mengevaluasi kembali jumlah pembayaran rumah tangga datang sekitar tahun depan. Dia memastikan setiap perubahan tarif pajak ini akan terjangkau oleh wajib pajak.

“Setiap perubahan akan terjangkau, tetapi progresivitas pajak akan ditegakkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Dia akan muncul di hadapan Komite Pengawasan Anggaran Oireachtas. Donohoe akan memberi tahu anggota komite tentang potensi lebih signifikan dan positifnya peran pajak lokal dalam keseluruhan sistem perpajakan.

Pada tahun lalu, pemerintah mendapatkan penerimaan sekitar 480 juta euro dari pajak properti. Sayangnya, pajak properti lokal di Irlandia hanya sekitar 0,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dari Prancis sebesar 2,8% PDB dan Inggris sebesar 3% PDB.

Masa depan pajak, termasuk pajak lokal, perlu dijamin untuk menjaga kemungkinan peningkatan kontribusinya sebagai bagian dari keseluruhan penerimaan pajak dan membawanya ke norma-norma yang berlaku di Eropa.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Donohoe juga akan mengintegrasikan properti baru ke dalam basis pajak properti lokal. Dia pun akan bersedia untuk melihat tarif pajak yang berbeda terhadap masyarakat yang sudah membayar biaya manajemen properti.

“Saya telah menunjukkan kesediaan saya untuk terlibat dengan komite mengenai masalah pembayar pajak yang propertinya terletak di lahan yang dikelola, di mana pemilik properti bertanggung jawab atas pembayaran biaya manajemen,” imbuhnya, seperti dilansirIrish Times. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi