AUSTRALIA

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 10:30 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

foto: AirBnB

VICTORIA, DDTCNews - Negara Bagian Victoria, Australia meminta parlemen menyetujui rencana pengenaan pajak sebesar 7,5% terhadap penyewaan akomodasi jangka pendek (short-stay). Pengenaan pajak ini diambil untuk menyiasati makin maraknya pemilik properti yang menyewakan unit apartemen atau rumahnya sebagai tempat tinggal jangka pendek.

Rencananya, pengenaan pajak dikenakan terhadap transaksi sewa akomodasi secara offline atau online, termasuk melalui platform AirBnB dan booking.com. Pemerintah setempat berasumsi pajak yang terkumpul nantinya bisa dipakai untuk mengatasi kelangkaan rumah (housing shortage) yang selama ini terjadi.

"Walaupun penyewaan akomodasi jangka pendek menjadi penggerak utama sektor ekonomi di Victoria, nyatanya tren ini mengurangi ketersediaan properti yang dapat dipakai untuk jangka panjang (long-stay)," ujar Bendahara Victoria Tim Pallas dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pungutan pajak terhadap akomodasi short-stay nantinya akan dipakai sebagai sumber dana pembangunan dan perawatan 'social and affordable housing', yaitu rumah layak huni yang diperuntukan untuk rumah tangga berpenghasilan menengah, rendah, dan sangat rendah di Victoria.

Yang perlu dicatat, kebijakan ini tidak menyasar seluruh akomodasi short-stay. Hotel, motel, dan pemilik rumah yang menyewakan seluruh bagian tempat tinggal mereka dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Pallas menyampaikan, penyedia akomodasi komersial sejatinya sudah terikat dengan aturan tertentu mengenai pajak di negara bagian.

Kemudian, pajak ini akan diberlakukan untuk sewa yang berlangsung kurang dari 28 hari, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Nantinya, platform persewaan, pemilik, dan sublessor yang menyewakan properti secara jangka pendek akan diminta mengisi formulir tax return atau surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemilik akomodasi yang mendapat penghasilan melebihi AU$75.000, wajib mengisi tax return tiap 3 bulan sekali, sedangkan sewa yang menghasilkan AU$75.000 atau kurang akan diminta mengisi formulir tax return secara tahunan.

Sebelumnya, pada 2019, Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office atau ATO) telah memberikan rekomendasi kepada pemilik properti yang menyewakan akomodasi melalui platform online untuk memasukkan pendapatan dari sewa tersebut ke dalam tax return mereka. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak