AUSTRALIA

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 10:30 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

foto: AirBnB

VICTORIA, DDTCNews - Negara Bagian Victoria, Australia meminta parlemen menyetujui rencana pengenaan pajak sebesar 7,5% terhadap penyewaan akomodasi jangka pendek (short-stay). Pengenaan pajak ini diambil untuk menyiasati makin maraknya pemilik properti yang menyewakan unit apartemen atau rumahnya sebagai tempat tinggal jangka pendek.

Rencananya, pengenaan pajak dikenakan terhadap transaksi sewa akomodasi secara offline atau online, termasuk melalui platform AirBnB dan booking.com. Pemerintah setempat berasumsi pajak yang terkumpul nantinya bisa dipakai untuk mengatasi kelangkaan rumah (housing shortage) yang selama ini terjadi.

"Walaupun penyewaan akomodasi jangka pendek menjadi penggerak utama sektor ekonomi di Victoria, nyatanya tren ini mengurangi ketersediaan properti yang dapat dipakai untuk jangka panjang (long-stay)," ujar Bendahara Victoria Tim Pallas dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pungutan pajak terhadap akomodasi short-stay nantinya akan dipakai sebagai sumber dana pembangunan dan perawatan 'social and affordable housing', yaitu rumah layak huni yang diperuntukan untuk rumah tangga berpenghasilan menengah, rendah, dan sangat rendah di Victoria.

Yang perlu dicatat, kebijakan ini tidak menyasar seluruh akomodasi short-stay. Hotel, motel, dan pemilik rumah yang menyewakan seluruh bagian tempat tinggal mereka dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Pallas menyampaikan, penyedia akomodasi komersial sejatinya sudah terikat dengan aturan tertentu mengenai pajak di negara bagian.

Kemudian, pajak ini akan diberlakukan untuk sewa yang berlangsung kurang dari 28 hari, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Nantinya, platform persewaan, pemilik, dan sublessor yang menyewakan properti secara jangka pendek akan diminta mengisi formulir tax return atau surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pemilik akomodasi yang mendapat penghasilan melebihi AU$75.000, wajib mengisi tax return tiap 3 bulan sekali, sedangkan sewa yang menghasilkan AU$75.000 atau kurang akan diminta mengisi formulir tax return secara tahunan.

Sebelumnya, pada 2019, Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office atau ATO) telah memberikan rekomendasi kepada pemilik properti yang menyewakan akomodasi melalui platform online untuk memasukkan pendapatan dari sewa tersebut ke dalam tax return mereka. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen