AUSTRALIA

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 10:30 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

foto: AirBnB

VICTORIA, DDTCNews - Negara Bagian Victoria, Australia meminta parlemen menyetujui rencana pengenaan pajak sebesar 7,5% terhadap penyewaan akomodasi jangka pendek (short-stay). Pengenaan pajak ini diambil untuk menyiasati makin maraknya pemilik properti yang menyewakan unit apartemen atau rumahnya sebagai tempat tinggal jangka pendek.

Rencananya, pengenaan pajak dikenakan terhadap transaksi sewa akomodasi secara offline atau online, termasuk melalui platform AirBnB dan booking.com. Pemerintah setempat berasumsi pajak yang terkumpul nantinya bisa dipakai untuk mengatasi kelangkaan rumah (housing shortage) yang selama ini terjadi.

"Walaupun penyewaan akomodasi jangka pendek menjadi penggerak utama sektor ekonomi di Victoria, nyatanya tren ini mengurangi ketersediaan properti yang dapat dipakai untuk jangka panjang (long-stay)," ujar Bendahara Victoria Tim Pallas dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pungutan pajak terhadap akomodasi short-stay nantinya akan dipakai sebagai sumber dana pembangunan dan perawatan 'social and affordable housing', yaitu rumah layak huni yang diperuntukan untuk rumah tangga berpenghasilan menengah, rendah, dan sangat rendah di Victoria.

Yang perlu dicatat, kebijakan ini tidak menyasar seluruh akomodasi short-stay. Hotel, motel, dan pemilik rumah yang menyewakan seluruh bagian tempat tinggal mereka dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Pallas menyampaikan, penyedia akomodasi komersial sejatinya sudah terikat dengan aturan tertentu mengenai pajak di negara bagian.

Kemudian, pajak ini akan diberlakukan untuk sewa yang berlangsung kurang dari 28 hari, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Nantinya, platform persewaan, pemilik, dan sublessor yang menyewakan properti secara jangka pendek akan diminta mengisi formulir tax return atau surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pemilik akomodasi yang mendapat penghasilan melebihi AU$75.000, wajib mengisi tax return tiap 3 bulan sekali, sedangkan sewa yang menghasilkan AU$75.000 atau kurang akan diminta mengisi formulir tax return secara tahunan.

Sebelumnya, pada 2019, Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office atau ATO) telah memberikan rekomendasi kepada pemilik properti yang menyewakan akomodasi melalui platform online untuk memasukkan pendapatan dari sewa tersebut ke dalam tax return mereka. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses