JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan, semua wajib pajak pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Menkeu, tidak hanya wajib pajak besar, wajib pajak kecil seperti pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pun berhak dan dianjurkan untuk mengikuti program ini.
“Jangan sangka hanya terjadi pada pembayar pajak besar, banyak wajib pajak kecil yang administrasi pajaknya masih berantakan, tidak ada maksud jahat dari mereka, tetapi karena memang kompleksitas dari permasalahan administrasinya membuat mereka jadi berantakan pajaknya,” jelasnya dalam konsferensi pers yang dikutip laman resmi Kementerian Keuangan.
Pada praktiknya, kompleksitas administrasi perpajakan dapat memungkinkan adanya kesalahan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tentunya tidak hanya dialami oleh wajib pajak besar saja, tetapi juga oleh wajib pajak kecil.
Oleh karena itu, ia mengajak wajib pajak kecil, termasuk pelaku UMKM untuk memanfaatkan program tax amnesty. Setelah melaporkan aset dan pendapatannya secara benar, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang, tidak perlu dirisaukan oleh pemeriksaan pajak.
“Bagi pengusaha UMKM seperti ini, ikut tax amnesty, declare harta yang belum pernah dilaporkan, dengan itu ke depan mereka bisa berbisnis dengan tenang, mau ekspansi juga tenang, karena semua hartanya, semua income-nya sudah ter-record secara jelas di dalam data perpajakan,” urainya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.