PENANGANAN DAMPAK CORONA

Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 11:55 WIB
Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.

Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hari ini, Selasa (7/4/2020). Dalam keputusannya tersebut, Terawan mempertimbangkan angka penyebaran virus Corona yang semakin meningkat di DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin luas," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Terawan dalam Kepmen itu menyebut pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemprov juga harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat agar terhindar dari penularan virus Corona.

Lebih lanjut, Terawan menyebut PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebarannya. "Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan."

Sejak pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim permohonan kepada Terawan untuk penetapan PSBB di wilayah tersebut. Surat permohonan itu dilayangkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Dalam beleid tersebut, Jokowi menyatakan penetapan status PSBB didasarkan pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah. Kebijakan daerah soal penanganan virus Corona di tengah status PSBB juga harus selalu dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas.

Dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB, Pemprov wajib melampirkan data penyebaran kasus virus Corona disertai dengan peta sebaran menurut waktu. Ada pula kebutuhan dokumen tentang kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, serta aspek keamanannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 13:05 WIB

Bagus, Demi Mengurangi penyebaran dan memberikan sedikit udara untuk Garda Depan terutama teman teman Medis #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?