SEJARAH PAJAK DUNIA

Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 09:30 WIB
Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

Penggambaran Genghis Khan. (sumber: historyofyesterday.com)

JAKARTA, DDTCNews - Kampanye militer Bangsa Mongol di bawah Genghis Khan tidak hanya berkutat pada ekspansi wilayah di sebagian besar Asia dan Eropa Timur.

Stabilitas sistem pemerintahan juga menjadi perhatiannya untuk mengelola wilayah yang sangat luas pada periode penaklukan. Salah satu yang disusun adalah kebijakan pajak yang berlaku pada seluruh negeri.

Genghis Khan, atau terkadang disebut Jenghis Khan, menerapkan beberapa kebijakan fiskal dalam mengelola negara. DDTCNews menghimpun daftar regulasi pajak yang berlaku pada era Genghis Khan, dikutip dari artikel jurnal Southern Methodist University dan jurnal Columbia University. Berikut daftarnya:

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pertama, Bangsa Mongol menurunkan beban pajak untuk semua warga wilayah taklukannya. Bahkan, beberapa profesi seperti dokter, guru, imam agama, dan lembaga pendidikan dihapus dari daftar pungutan pajak.

Kedua, Genghis Khan memangkas pajak bursa barang komersial menjadi hanya 3% dan tidak lagi memungut pajak barang mewah. Ketiga, pembebasan pajak bagi para pemimpin agama. Pemuka agama juga dibebaskan dari pajak atas pelayanan publik.

Kebijakan ini bagian dari penghormatan Genghis Khan atas kebebasan beragama. Dia melarang pasukannya melakukan pembunuhan terhadap pendeta, biarawan, mullah, dan orang suci agama lainnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Keempat, diskon pajak untuk petani pada wilayah taklukan di China Utara. Bangsa Mongol memberikan remisi pajak dan bantuan untuk pembangunan lumbung pangan yang hancur akibat perang antara Mongol dan China pada 1262.

Kebijakan insentif pajak tersebut terbukti efektif. Pasalnya, keberhasilan ekonomi para petani ikut membawa tambahan penerimaan pajak yang menguntungkan Bangsa Mongol.

Kelima, Genghis Khan menerapkan kebijakan perpajakan khusus bagi petani di wilayah China. Sistem pajak bagi petani berlaku dengan rezim final. Hal tersebut memberikan kepastian bagi petani berapa banyak upeti yang harus dibayar kepada Genghis Khan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan