SEJARAH PAJAK DUNIA

Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 09:30 WIB
Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

Penggambaran Genghis Khan. (sumber: historyofyesterday.com)

JAKARTA, DDTCNews - Kampanye militer Bangsa Mongol di bawah Genghis Khan tidak hanya berkutat pada ekspansi wilayah di sebagian besar Asia dan Eropa Timur.

Stabilitas sistem pemerintahan juga menjadi perhatiannya untuk mengelola wilayah yang sangat luas pada periode penaklukan. Salah satu yang disusun adalah kebijakan pajak yang berlaku pada seluruh negeri.

Genghis Khan, atau terkadang disebut Jenghis Khan, menerapkan beberapa kebijakan fiskal dalam mengelola negara. DDTCNews menghimpun daftar regulasi pajak yang berlaku pada era Genghis Khan, dikutip dari artikel jurnal Southern Methodist University dan jurnal Columbia University. Berikut daftarnya:

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pertama, Bangsa Mongol menurunkan beban pajak untuk semua warga wilayah taklukannya. Bahkan, beberapa profesi seperti dokter, guru, imam agama, dan lembaga pendidikan dihapus dari daftar pungutan pajak.

Kedua, Genghis Khan memangkas pajak bursa barang komersial menjadi hanya 3% dan tidak lagi memungut pajak barang mewah. Ketiga, pembebasan pajak bagi para pemimpin agama. Pemuka agama juga dibebaskan dari pajak atas pelayanan publik.

Kebijakan ini bagian dari penghormatan Genghis Khan atas kebebasan beragama. Dia melarang pasukannya melakukan pembunuhan terhadap pendeta, biarawan, mullah, dan orang suci agama lainnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Keempat, diskon pajak untuk petani pada wilayah taklukan di China Utara. Bangsa Mongol memberikan remisi pajak dan bantuan untuk pembangunan lumbung pangan yang hancur akibat perang antara Mongol dan China pada 1262.

Kebijakan insentif pajak tersebut terbukti efektif. Pasalnya, keberhasilan ekonomi para petani ikut membawa tambahan penerimaan pajak yang menguntungkan Bangsa Mongol.

Kelima, Genghis Khan menerapkan kebijakan perpajakan khusus bagi petani di wilayah China. Sistem pajak bagi petani berlaku dengan rezim final. Hal tersebut memberikan kepastian bagi petani berapa banyak upeti yang harus dibayar kepada Genghis Khan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja