KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB
Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tanggungan dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tanggungan dalam PTKP ialah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sehingga seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak, paling banyak 3 orang.

“Anggota keluarga dimaksud dapat berupa orang tua, mertua, anak kandung serta anak angkat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet yang mengaku wanita bekerja dengan status belum kawin. Seperti diketahui, besaran PTKP per tahun sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan. berikut perinciannya:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh; dan
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Lebih lanjut, PMK 168/2023 juga turut memuat PTKP untuk karyawati berstatus kawin dan belum kawin. Bagi karyawati berstatus kawin diberikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri (TK/0), sedangkan karyawati belum kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 168/2023.

Namun, karyawati kawin dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan jika suami tidak menerima/memperoleh penghasilan.

Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawati kawin harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

Sementara itu, bagi karyawati tidak kawin, diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax