PENEGAKAN HUKUM

Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 11:30 WIB
Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5,19 miliar kepada Direktur PT Extel Communication lantaran tidak lapor SPT.

Terdakwa bernama Asan dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP. Terdakwa disebut melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama 3 tahun pajak berturut-turut sejak 2013 hingga 2015.

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dan akibat dari perbuatan terdakwa secara tidak langsung juga dapat menghambat pembangunan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain tidak menyampaikan SPT Tahunan, Asan secara sengaja menyembunyikan kegiatan PT Extel di area Kepulauan Riau. Kegiatan yang disembunyikan antara lain kegiatan di Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, dan Pasir Pangaraian.

Sepanjang 2013 hingga 2015, hanya kegiatan usaha di wilayah Bintan saja yang dilaporkan oleh Asan kepada otoritas pajak, sehingga terdapat sejumlah pembelian dan penjualan PT Extel yang tidak dilaporkan pada 2013 hingga 2015 dalam SPT Tahunan.

Akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Asan melalui korporasinya, pokok pajak yang tidak dibayar oleh PT Extel mencapai Rp2,59 miliar.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Kepulauan Riau pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Kami mengimbau wajib pajak menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2021 | 20:09 WIB

Penegakkan hukum secara tegas seperti ini memang sudah harus dilakukan. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan ditambah menutupi kegiatan usahanya harus ditindak tegas. Hal ini sangat merugikan negara tentunya. Semoga penegakkan hukum secara tegas terus dilakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan