PENEGAKAN HUKUM

Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 11:30 WIB
Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5,19 miliar kepada Direktur PT Extel Communication lantaran tidak lapor SPT.

Terdakwa bernama Asan dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP. Terdakwa disebut melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama 3 tahun pajak berturut-turut sejak 2013 hingga 2015.

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dan akibat dari perbuatan terdakwa secara tidak langsung juga dapat menghambat pembangunan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain tidak menyampaikan SPT Tahunan, Asan secara sengaja menyembunyikan kegiatan PT Extel di area Kepulauan Riau. Kegiatan yang disembunyikan antara lain kegiatan di Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, dan Pasir Pangaraian.

Sepanjang 2013 hingga 2015, hanya kegiatan usaha di wilayah Bintan saja yang dilaporkan oleh Asan kepada otoritas pajak, sehingga terdapat sejumlah pembelian dan penjualan PT Extel yang tidak dilaporkan pada 2013 hingga 2015 dalam SPT Tahunan.

Akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Asan melalui korporasinya, pokok pajak yang tidak dibayar oleh PT Extel mencapai Rp2,59 miliar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Kepulauan Riau pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Kami mengimbau wajib pajak menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2021 | 20:09 WIB

Penegakkan hukum secara tegas seperti ini memang sudah harus dilakukan. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan ditambah menutupi kegiatan usahanya harus ditindak tegas. Hal ini sangat merugikan negara tentunya. Semoga penegakkan hukum secara tegas terus dilakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra