PENEGAKAN HUKUM

Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 11:30 WIB
Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5,19 miliar kepada Direktur PT Extel Communication lantaran tidak lapor SPT.

Terdakwa bernama Asan dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP. Terdakwa disebut melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama 3 tahun pajak berturut-turut sejak 2013 hingga 2015.

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dan akibat dari perbuatan terdakwa secara tidak langsung juga dapat menghambat pembangunan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain tidak menyampaikan SPT Tahunan, Asan secara sengaja menyembunyikan kegiatan PT Extel di area Kepulauan Riau. Kegiatan yang disembunyikan antara lain kegiatan di Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, dan Pasir Pangaraian.

Sepanjang 2013 hingga 2015, hanya kegiatan usaha di wilayah Bintan saja yang dilaporkan oleh Asan kepada otoritas pajak, sehingga terdapat sejumlah pembelian dan penjualan PT Extel yang tidak dilaporkan pada 2013 hingga 2015 dalam SPT Tahunan.

Akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Asan melalui korporasinya, pokok pajak yang tidak dibayar oleh PT Extel mencapai Rp2,59 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Kepulauan Riau pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Kami mengimbau wajib pajak menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2021 | 20:09 WIB

Penegakkan hukum secara tegas seperti ini memang sudah harus dilakukan. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan ditambah menutupi kegiatan usahanya harus ditindak tegas. Hal ini sangat merugikan negara tentunya. Semoga penegakkan hukum secara tegas terus dilakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?