SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenang Pemungutan Pajak Radio Tahun 1940-an, Tarifnya Rp5 per Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:00 WIB
Mengenang Pemungutan Pajak Radio Tahun 1940-an, Tarifnya Rp5 per Bulan

Pengunjung mengamati radio berbahan kayu saat pameran UKM Pekan Kerajinan Jawa Barat di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Radio sudah menjadi sarana komunikasi dan penyiaran di Bumi Nusantara sejak zaman kolonial Belanda. Dengan perannya yang penting, Badan Siaran Radio Hindia Belanda (NIROM) melakukan pemungutan iuran kepada setiap pemegang atau pengguna pesawat radio saat itu.

Bergerak ke era pascakemerdekaan, pemerintah mulai menyusun hukum dan aturan tersendiri terkait dengan pemungutan iuran radio atau yang kemudian disebut sebagai pajak radio. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara, pemerintah menerbitkan UU 12/1947 tentang Pajak Radio.

Dikutip dari buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-17 sampai 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak, pajak radio diberlakukan atas semua alat yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Karena siaran radio saat itu diselenggarakan oleh pemerintah, yang mengeluarkan biaya tidak sedikit, para petugas memungut iuran yang bersifat sebagai pajak atas pesawat penerimaan radio," tulis DJP dalam buku terbitan tahun 2017 tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Kantor Pos, saat itu Kantor Pos Telegram Telepon, mencatat jumlah pesawat penerima radio pada tahun 1946 mencapai 37.238 unit. Angka tersebut hanya mencakup wilayah Jawa dan Madura saja.

UU Pajak Radio mengatur pungutan pajak dikenakan senilai Rp5 per bulan untuk setiap pesawat penerima gelombang radio. Dengan jumlah radio yang ada saat itu, pemerintah mematok target penerimaan dari pajak radio mencapai Rp2 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jumlah pajak Rp5 per bulan dianggap tidak berat, mengingat bahwa yang mempunyai pesawat radio ialah orang-orang yang boleh dikatakan agak mampu," bunyi catatan DJP dalam buku Jejak Pajak Indonesia.

Menyusul jumlah radio yang terus meningkat, pada 1960 jumlah pajak radio yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp7,5 per bulan. Tarif pajak radio yang dinaikkan karena pemerintah menganggap nilai rupiah makin merosot dan pemerintah membutuhkan pendanaan lebih besar.

Pengenaan pajak radio lebih lanjut diatur kembali dalam UU 10/1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada Daerah. Seiring dengan dinamika pengelolaan pajak pusat dan daerah, pemerintah kemudian menghapus ketentuan tentang pajak radio melalui UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja