SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenang Pemungutan Pajak Radio Tahun 1940-an, Tarifnya Rp5 per Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 12:00 WIB
Mengenang Pemungutan Pajak Radio Tahun 1940-an, Tarifnya Rp5 per Bulan

Pengunjung mengamati radio berbahan kayu saat pameran UKM Pekan Kerajinan Jawa Barat di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Radio sudah menjadi sarana komunikasi dan penyiaran di Bumi Nusantara sejak zaman kolonial Belanda. Dengan perannya yang penting, Badan Siaran Radio Hindia Belanda (NIROM) melakukan pemungutan iuran kepada setiap pemegang atau pengguna pesawat radio saat itu.

Bergerak ke era pascakemerdekaan, pemerintah mulai menyusun hukum dan aturan tersendiri terkait dengan pemungutan iuran radio atau yang kemudian disebut sebagai pajak radio. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara, pemerintah menerbitkan UU 12/1947 tentang Pajak Radio.

Dikutip dari buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-17 sampai 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak, pajak radio diberlakukan atas semua alat yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Karena siaran radio saat itu diselenggarakan oleh pemerintah, yang mengeluarkan biaya tidak sedikit, para petugas memungut iuran yang bersifat sebagai pajak atas pesawat penerimaan radio," tulis DJP dalam buku terbitan tahun 2017 tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Kantor Pos, saat itu Kantor Pos Telegram Telepon, mencatat jumlah pesawat penerima radio pada tahun 1946 mencapai 37.238 unit. Angka tersebut hanya mencakup wilayah Jawa dan Madura saja.

UU Pajak Radio mengatur pungutan pajak dikenakan senilai Rp5 per bulan untuk setiap pesawat penerima gelombang radio. Dengan jumlah radio yang ada saat itu, pemerintah mematok target penerimaan dari pajak radio mencapai Rp2 juta.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Jumlah pajak Rp5 per bulan dianggap tidak berat, mengingat bahwa yang mempunyai pesawat radio ialah orang-orang yang boleh dikatakan agak mampu," bunyi catatan DJP dalam buku Jejak Pajak Indonesia.

Menyusul jumlah radio yang terus meningkat, pada 1960 jumlah pajak radio yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp7,5 per bulan. Tarif pajak radio yang dinaikkan karena pemerintah menganggap nilai rupiah makin merosot dan pemerintah membutuhkan pendanaan lebih besar.

Pengenaan pajak radio lebih lanjut diatur kembali dalam UU 10/1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada Daerah. Seiring dengan dinamika pengelolaan pajak pusat dan daerah, pemerintah kemudian menghapus ketentuan tentang pajak radio melalui UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201