PENYIDIKAN PAJAK (1)

Mengenal Definisi dan Tujuan Penyidikan di Bidang Perpajakan

Hamida Amri Safarina | Senin, 21 Juni 2021 | 15:35 WIB
Mengenal Definisi dan Tujuan Penyidikan di Bidang Perpajakan

PENYIDIKAN merupakan tahapan penyelesaian perkara atas suatu tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu.

Dalam hukum pidana, penyidikan dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana atau disebut penyelidikan. Pada penyidikan, titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti.

Menurut Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.

Baca Juga:
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Selain dalam hukum pidana, rangkaian proses penyidikan tersebut juga dilakukan di bidang perpajakan. Lantas, bagaimanakah ketentuan dan tujuan penyidikan pajak?

Ketentuan penyidikan pajak diatur dalam Pasal 43A sampai dengan Pasal 44B Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan pajak yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU KUP, bukti permulaan dapat dipahami sebagai keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan itu dilakukan siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan kata lain, sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU KUP.

Sesuai dengan pasal tersebut, dirjen pajak berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh dirjen pajak tersebut akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.

Jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Ditjen Pajak (DJP), menteri keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Penyidikan pajak merupakan salah satu proses penegakan hukum di bidang perpajakan untuk menilai kepatuhan para wajib pajak. Dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang UU KUP diatur mengenai definisi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Dalam pasal itu disebutkan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Pengumpulan bukti itu ditujukan untuk membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya.

Sementara itu, menurut Oyedokun (2016), penyidikan sendiri dapat diartikan sebagai proses memeriksa, mencari, dan menyelidiki suatu masalah dengan kehati-hatian dan akurasi yang memadai. Penyidikan pajak dilakukan ketika terdapat cukup bukti untuk menunjukkan wajib pajak telah melakukan tindakan penghindaran pajak atau melakukan tindak pidana perpajakan lainnya.

Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Selain itu, penyidikan pajak dilakukan untuk menemukan kebenaran dengan menyelidiki orang yang diduga melakukan tindak pidana pajak (OECD, 2017).

Dalam melakukan penyidikan, penyidik biasanya akan berusaha mencari dan menganalisis informasi untuk tujuan menentukan suatu kejahatan telah dilakukan atau tidak. Proses penyidikan tersebut dapat mengakibatkan ditemukannya suatu bukti yang memberatkan hukuman ataupun bukti yang menegaskan wajib pajak tidak bersalah (exculpatory evidence) (OECD, 2017). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan