KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Mengemplang Pajak Hingga Miliaran, Direktur Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 16:30 WIB
Mengemplang Pajak Hingga Miliaran, Direktur Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SY dan menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

SY yang merupakan direktur PT CJW diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap. Dia juga tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan sempat melarikan diri dari Kupang ke Surabaya pada 16 Februari 2021.

"Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali ke Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021," tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

SY selaku direktur PT CJW diduga tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap sejak Januari 2016 hingga November 2019 untuk PPh dan PPN. Kerugian yang timbul akibat pengelakan pajak oleh SY ditaksir mencapai Rp1,33 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka SY diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d UU KUP yaitu telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka bisa dikenai hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam penindakan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT, Kejati NTT, dan berbagai pihak lainnya yang turut membantu upaya penegakan hukum perpajakan.

Dalam penegakan hukum, lanjutnya, kanwil akan terus mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan selalu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, hingga konseling demi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya