KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Mengemplang Pajak Hingga Miliaran, Direktur Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 16:30 WIB
Mengemplang Pajak Hingga Miliaran, Direktur Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SY dan menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

SY yang merupakan direktur PT CJW diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap. Dia juga tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan sempat melarikan diri dari Kupang ke Surabaya pada 16 Februari 2021.

"Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali ke Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021," tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

SY selaku direktur PT CJW diduga tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap sejak Januari 2016 hingga November 2019 untuk PPh dan PPN. Kerugian yang timbul akibat pengelakan pajak oleh SY ditaksir mencapai Rp1,33 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka SY diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d UU KUP yaitu telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka bisa dikenai hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam penindakan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT, Kejati NTT, dan berbagai pihak lainnya yang turut membantu upaya penegakan hukum perpajakan.

Dalam penegakan hukum, lanjutnya, kanwil akan terus mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan selalu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, hingga konseling demi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN