Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SY dan menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
SY yang merupakan direktur PT CJW diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap. Dia juga tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan sempat melarikan diri dari Kupang ke Surabaya pada 16 Februari 2021.
"Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali ke Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021," tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/5/2021).
SY selaku direktur PT CJW diduga tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap sejak Januari 2016 hingga November 2019 untuk PPh dan PPN. Kerugian yang timbul akibat pengelakan pajak oleh SY ditaksir mencapai Rp1,33 miliar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka SY diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d UU KUP yaitu telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka bisa dikenai hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.
Dalam penindakan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT, Kejati NTT, dan berbagai pihak lainnya yang turut membantu upaya penegakan hukum perpajakan.
Dalam penegakan hukum, lanjutnya, kanwil akan terus mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan selalu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, hingga konseling demi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.