AKUNTANSI KEUANGAN

Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2024 | 14:00 WIB
Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan produksi akan memerlukan persediaan. Persediaan merupakan bahan atau barang yang disimpan dan akan digunakan untuk memenuhi tujuan tertentu. Persediaan dapat berupa bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang jadi, ataupun suku cadang (Herjanto, 2010).

Dalam rangkaian produksi, perusahaan perlu menghitung atau melakukan pencatatan atas persediaan. Penghitungan atau pencatatan atas persediaan ini bisa dilakukan dengan 3 metode, yakni metode rata-rata (average), First-In First-Out (FIFO), dan Last-In First-Out (LIFO). Namun, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) hanya memperbolehkan 2 metode penghitungan persediaan, yakni metode average dan FIFO.

“Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) UU PPh, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain itu, International Accounting Standards Board (IASB) juga tidak memperbolehkan untuk menggunakan metode LIFO dalam menghitung dan mencatat persediaan.

FIFO, Average, dan LIFO

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat 3 metode penghitungan atau pencatatan persediaan. Pertama, FIFO. FIFO adalah metode penilaian persediaan dengan asumsi ‘masuk pertama, keluar pertama’. Barang atau bahan yang dibeli pertama dianggap sebagai yang dijual lebih dulu. Artinya, barang dijual berdasarkan pada urutan kronologis waktu pembelian (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Kedua, metode average. Metode ini menghitung harga pos-pos yang terdapat dalam persediaan atas dasar biaya rata-rata barang yang sama yang tersedia selama satu periode (Kieso, Weygant, dan Warfield, 2007).

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Ketiga, metode LIFO. LIFO dikembangkan dengan dasar asumsi bahwa barang dagangan yang terakhir masuk adalah barang dagangan yang pertama keluar (the last merchandise purchased is the first merchandise sold). Dengan asumsi tersebut maka harga perolehan persediaan yang tersisa merupakan akumulasi dari harga perolehan persediaan barang dagangan yang pertama masuk (Barchelino, 2016).

Mengapa metode LIFO tidak diperkenankan untuk dipakai?

Implikasi dari penggunaan metode LIFO adalah berkurangnya kualitas laporan keuangan. Karena nilai persediaan yang tersaji dalam laporan posisi keuangan (balance sheet) tidak merepresentasikan recent cost level of inventory (IAS 2 BC13).

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Nilai persediaan yang tercantum dalam neraca akan merefleksikan nilai persediaan pada periode yang lalu dan tidak menggambarkan nilai persediaan saat ini.

Apabila dilihat dari perspektif dunia perpajakan, metode LIFO berpeluang menggerus potensi penerimaan bagi negara. LIFO akan menghasilkan laba yang lebih sedikit sehingga pajak yang dibayarkan juga akan makin kecil. Hal ini menjadi jalan pintas bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memperkecil beban pajaknya. Oleh karena itu metode ini sudah tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam peraturan perpajakan Indonesia (Syailendra, 2013). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra