AKUNTANSI KEUANGAN

Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2024 | 14:00 WIB
Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan produksi akan memerlukan persediaan. Persediaan merupakan bahan atau barang yang disimpan dan akan digunakan untuk memenuhi tujuan tertentu. Persediaan dapat berupa bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang jadi, ataupun suku cadang (Herjanto, 2010).

Dalam rangkaian produksi, perusahaan perlu menghitung atau melakukan pencatatan atas persediaan. Penghitungan atau pencatatan atas persediaan ini bisa dilakukan dengan 3 metode, yakni metode rata-rata (average), First-In First-Out (FIFO), dan Last-In First-Out (LIFO). Namun, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) hanya memperbolehkan 2 metode penghitungan persediaan, yakni metode average dan FIFO.

“Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) UU PPh, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Selain itu, International Accounting Standards Board (IASB) juga tidak memperbolehkan untuk menggunakan metode LIFO dalam menghitung dan mencatat persediaan.

FIFO, Average, dan LIFO

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat 3 metode penghitungan atau pencatatan persediaan. Pertama, FIFO. FIFO adalah metode penilaian persediaan dengan asumsi ‘masuk pertama, keluar pertama’. Barang atau bahan yang dibeli pertama dianggap sebagai yang dijual lebih dulu. Artinya, barang dijual berdasarkan pada urutan kronologis waktu pembelian (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Kedua, metode average. Metode ini menghitung harga pos-pos yang terdapat dalam persediaan atas dasar biaya rata-rata barang yang sama yang tersedia selama satu periode (Kieso, Weygant, dan Warfield, 2007).

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Ketiga, metode LIFO. LIFO dikembangkan dengan dasar asumsi bahwa barang dagangan yang terakhir masuk adalah barang dagangan yang pertama keluar (the last merchandise purchased is the first merchandise sold). Dengan asumsi tersebut maka harga perolehan persediaan yang tersisa merupakan akumulasi dari harga perolehan persediaan barang dagangan yang pertama masuk (Barchelino, 2016).

Mengapa metode LIFO tidak diperkenankan untuk dipakai?

Implikasi dari penggunaan metode LIFO adalah berkurangnya kualitas laporan keuangan. Karena nilai persediaan yang tersaji dalam laporan posisi keuangan (balance sheet) tidak merepresentasikan recent cost level of inventory (IAS 2 BC13).

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Nilai persediaan yang tercantum dalam neraca akan merefleksikan nilai persediaan pada periode yang lalu dan tidak menggambarkan nilai persediaan saat ini.

Apabila dilihat dari perspektif dunia perpajakan, metode LIFO berpeluang menggerus potensi penerimaan bagi negara. LIFO akan menghasilkan laba yang lebih sedikit sehingga pajak yang dibayarkan juga akan makin kecil. Hal ini menjadi jalan pintas bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memperkecil beban pajaknya. Oleh karena itu metode ini sudah tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam peraturan perpajakan Indonesia (Syailendra, 2013). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah