ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Mendagri Tito Ingatkan Pemda Soal Kemandirian Fiskal Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 13:00 WIB
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Soal Kemandirian Fiskal Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga kemandirian fiskal dapat segera diwujudkan.

Tito mengatakan PAD yang optimal akan berdampak pada peningkatan kemandirian fiskal pemda. Menurutnya, sistem otonomi daerah juga telah memberikan banyak ruang bagi pemda untuk mencapai kemandirian fiskal.

"Esensi daripada otonomi daerah ini, kami memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengelola sebagian urusan pemerintahan di daerah. Tujuan akhirnya adalah kemampuan fiskal daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tito menuturkan penerapan otonomi daerah memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggali setiap potensi yang dimiliki daerahnya demi menyejahterakan masyarakat. Salah satunya ditandai dengan kemampuan kapasitas fiskal yang lebih mandiri.

Menurutnya, kapasitas fiskal daerah yang tinggi dapat dilihat dari PAD yang lebih besar dari dana transfer pemerintah pusat. Dengan kemandirian fiskal tersebut, keuangan daerah akan menjadi lebih tahan terhadap gejolak apabila keuangan pemerintah pusat mengalami kontraksi.

Tito menilai daerah yang terlalu bergantung pada dana transfer cenderung tidak akan sukses dalam merealisasikan programnya. Sebab, kebanyakan daerah tersebut telah bertahun-tahun dimekarkan menjadi daerah otonom.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dia menyebut masih ada beberapa daerah yang tidak mandiri atau bergantung pada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Sebaliknya, ada pula daerah yang PAD-nya terus meningkat sehingga melebihi dana transfer pusat yang diterima.

Pada lampiran PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sisanya, masuk kategori tinggi, sedang, dan rendah.

Tito meminta pemda mengoptimalkan sumber-sumber PAD lain untuk segera mencapai kemandirian fiskal. Misal, dari pengelolaan BUMD.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam pengumpulan PAD tersebut, biasanya pajak daerah masih menjadi kontributor terbesar, selain retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

"Kapasitas fiskal yang baik dapat mempercepat pembangunan di daerah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan