KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta Pemda Eksekusi Belanja APBD Mulai Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 14:15 WIB
Mendagri Minta Pemda Eksekusi Belanja APBD Mulai Awal Tahun

Ilustrasi. Area pembangunan jalan layang tapal kuda di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pembangunan jalan layang tapal kuda di Lenteng Agung dengan panjang 880 meter yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI sebesar Rp 140,8 miliar tersebut telah mencapai tahap akhir. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengeksekusi belanja dalam APBD 2021 mulai awal tahun untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,5%-5,5%.

Dirjen Bina Keuangan Daerah M. Ardian mengatakan upaya percepatan eksekusi APBD 2021 dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri No.903/145/SJ 2021 terkait percepatan pelaksanaan anggaran dan kemudahan investasi di daerah.

"Surat edaran ini untuk melaksanakan UU pemerintah daerah, UU Cipta Kerja, PP No.24/2019 tentang insentif dan kemudahan investasi serta Inpres No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

M. Ardian berharap belanja APBD dapat mendukung tercapainya proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini. Menurutnya, belanja APBD merupakan salah satu pendorong pemulihan ekonomi nasional dan ditambah dengan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, percepatan pelaksanaan APBD dilakukan melalui proses pelelangan kegiatan yang sudah masuk pagu anggaran 2021. Kegiatan lelang perlu dilakukan pada awal tahun agar tidak terjadi penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Selanjutnya, percepatan eksekusi APBD 2021 juga wajib memperhatikan realisasi penerimaan daerah. Selain itu, fokus belanja APBD pada tahun ini berorientasi produktif dan meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemendagri juga mendorong pemda melakukan upaya ekstra untuk meningkatkan investasi dari dalam dan luar negeri melalui penggalian potensi daerah. Pemda diminta untuk tak ragu menerbitkan kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal untuk menarik investasi.

Aspek tersebut, lanjut M. Ardian, menunjukan proses pembangunan tidak hanya bertumpu kepada anggaran daerah. Namun, juga ikut melibatkan peran aktif swasta dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan APBD dari awal tahun anggaran serta mempermudah investasi di daerah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?