KEUANGAN DAERAH

Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Dian Kurniati | Minggu, 02 Mei 2021 | 12:01 WIB
Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Mendagri meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.

Tito mengatakan kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam berinovasi untuk mengerek PAD. Jika telah mencapai kemandirian fiskal, dia meyakini pemda akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memajukan wilayahnya.

"Dengan otonomi daerah, diharapkan pemda mampu melakukan inovasi-inovasi, mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya untuk menaikkan PAD tanpa memberatkan rakyat," katanya dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tito mengatakan pemda dengan kemandirian fiskal juga tidak akan terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, neraca keuangan pemda menjadi lebih stabil jika terjadi guncangan pada keuangan pemerintah pusat.

Ia menambahkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memberi ruang yang besar bagi pemerintah daerah untuk berinovasi agar PAD terus meningkat.

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Pemda memiliki 3 sumber penerimaan, yakni transfer pemerintah pusat, PAD, dan sumber penerimaan lain yang sah seperti dari BUMD. Sayangnya, menurut Tito, kebanyakan pemda masih memiliki ketergantungan besar dari transfer pemerintah pusat untuk menjalankan programnya di daerah.

Kemendagri mencatat hanya 8 provinsi yang proporsi komponen PAD pada APBD lebih besar ketimbang transfer pemerintah pusat pada 2021. Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

Menurut Tito, Kemendagri memasukkan 8 provinsi tersebut dalam kelompok kapasitas fiskal tinggi. Sementara pada kelompok sedang, porsinya seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Adapun pada pemda dengan kelompok kapasitas fiskal rendah, kemampuan PAD membiayai APBD tidak lebih dari 10%, atau lebih dari 90% di antaranya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dia berharap semakin banyak daerah yang dapat meningkatkan PAD agar ketergantungan transfer pemerintah pusat semakin mengecil. "Ini merupakan seni tersendiri, tapi cukup banyak daerah yang berhasil," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!