KEUANGAN DAERAH

Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Dian Kurniati | Minggu, 02 Mei 2021 | 12:01 WIB
Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Mendagri meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.

Tito mengatakan kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam berinovasi untuk mengerek PAD. Jika telah mencapai kemandirian fiskal, dia meyakini pemda akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memajukan wilayahnya.

"Dengan otonomi daerah, diharapkan pemda mampu melakukan inovasi-inovasi, mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya untuk menaikkan PAD tanpa memberatkan rakyat," katanya dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Tito mengatakan pemda dengan kemandirian fiskal juga tidak akan terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, neraca keuangan pemda menjadi lebih stabil jika terjadi guncangan pada keuangan pemerintah pusat.

Ia menambahkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memberi ruang yang besar bagi pemerintah daerah untuk berinovasi agar PAD terus meningkat.

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Pemda memiliki 3 sumber penerimaan, yakni transfer pemerintah pusat, PAD, dan sumber penerimaan lain yang sah seperti dari BUMD. Sayangnya, menurut Tito, kebanyakan pemda masih memiliki ketergantungan besar dari transfer pemerintah pusat untuk menjalankan programnya di daerah.

Kemendagri mencatat hanya 8 provinsi yang proporsi komponen PAD pada APBD lebih besar ketimbang transfer pemerintah pusat pada 2021. Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

Menurut Tito, Kemendagri memasukkan 8 provinsi tersebut dalam kelompok kapasitas fiskal tinggi. Sementara pada kelompok sedang, porsinya seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Adapun pada pemda dengan kelompok kapasitas fiskal rendah, kemampuan PAD membiayai APBD tidak lebih dari 10%, atau lebih dari 90% di antaranya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dia berharap semakin banyak daerah yang dapat meningkatkan PAD agar ketergantungan transfer pemerintah pusat semakin mengecil. "Ini merupakan seni tersendiri, tapi cukup banyak daerah yang berhasil," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra