PERDAGANGAN

Mendag: RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:53 WIB
Mendag: RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan negara-negara Uni Eropa terkait dengan kebijakan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).

Pemerintah, sambung Lutfi, menilai gugatan Uni Eropa tersebut sebagai langkah yang wajar di tengah persaingan global. Dia pun akan mempelajari materi gugatan itu serta membentuk tim legal terbaik untuk melawan Uni Eropa di WTO.

"Kami akan melayani sengketa ini di WTO dan saya menganggap secara pribadi sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, ini adalah proses yang baik dan benar. Kita akan perjuangkan hak-hak kita," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Lutfi mengatakan Indonesia dan Uni Eropa akan saling berhadapan untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing. Uni Eropa menganggap kebijakan larangan ekspor nikel telah mengganggu produktivitas industri stainless steel yang melibatkan 30.000 pekerja langsung dan 200.000 pekerja tidak langsung.

Namun, Lutfi menyebut catatan Kemendag menyatakan impor komoditas nikel Uni Eropa dari Indonesia ternyata sangat kecil.

Di sisi lain, pemerintah membuat kebijakan larangan ekspor nikel juga untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari transformasi Indonesia dari penjual barang mentah menjadi barang industri berteknologi tinggi.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Secara umum, Lutfi menilai sengketa-sengketa perdagangan internasional, seperti soal nikel, sebagai hal biasa dan berpotensi kembali terulang pada masa datang. Oleh karena itu, dia akan memastikan Kemendag siap menghadapi setiap gugatan di WTO dengan membuat tim legal yang solid.

Pasalnya, selain menghadapi gugatan Uni Eropa mengenai nikel (nomor gugatan DS 592), Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa soal diskriminasi sawit di WTO (nomor gugatan DS 593).

"Sengketa-sengketa ini saya jamin bukan yang pertama, tapi juga bukan yang terakhir. Pasti akan kejadian lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO. Namun, sejak awal, Presiden Joko Widodo menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?