PERDAGANGAN

Mendag: RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:53 WIB
Mendag: RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan negara-negara Uni Eropa terkait dengan kebijakan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).

Pemerintah, sambung Lutfi, menilai gugatan Uni Eropa tersebut sebagai langkah yang wajar di tengah persaingan global. Dia pun akan mempelajari materi gugatan itu serta membentuk tim legal terbaik untuk melawan Uni Eropa di WTO.

"Kami akan melayani sengketa ini di WTO dan saya menganggap secara pribadi sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, ini adalah proses yang baik dan benar. Kita akan perjuangkan hak-hak kita," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Lutfi mengatakan Indonesia dan Uni Eropa akan saling berhadapan untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing. Uni Eropa menganggap kebijakan larangan ekspor nikel telah mengganggu produktivitas industri stainless steel yang melibatkan 30.000 pekerja langsung dan 200.000 pekerja tidak langsung.

Namun, Lutfi menyebut catatan Kemendag menyatakan impor komoditas nikel Uni Eropa dari Indonesia ternyata sangat kecil.

Di sisi lain, pemerintah membuat kebijakan larangan ekspor nikel juga untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari transformasi Indonesia dari penjual barang mentah menjadi barang industri berteknologi tinggi.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Secara umum, Lutfi menilai sengketa-sengketa perdagangan internasional, seperti soal nikel, sebagai hal biasa dan berpotensi kembali terulang pada masa datang. Oleh karena itu, dia akan memastikan Kemendag siap menghadapi setiap gugatan di WTO dengan membuat tim legal yang solid.

Pasalnya, selain menghadapi gugatan Uni Eropa mengenai nikel (nomor gugatan DS 592), Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa soal diskriminasi sawit di WTO (nomor gugatan DS 593).

"Sengketa-sengketa ini saya jamin bukan yang pertama, tapi juga bukan yang terakhir. Pasti akan kejadian lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO. Namun, sejak awal, Presiden Joko Widodo menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN