PROVINSI LAMPUNG

Menarik! Patuh Bayar Pajak Dapat Hadiah Sepeda Motor

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:30 WIB
Menarik! Patuh Bayar Pajak Dapat Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa Lampung Barat, Lampung, menyiapkan hadiah sepeda motor untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Kepala Samsat Liwa Desilia mengatakan hadiah sepeda motor akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme undian. Periode gebyar undian tersebut berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

"[Kami] akan menstimulasi kesadaran masyarakat melalui gebyar undian berhadiah bagi wajib pajak," katanya, dikutip Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Desilia mengatakan Samsat Liwa mengadakan gebyar undian sebagai upaya menggenjot pencapaian target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dia berharap program undian tersebut efektif menarik minat masyarakat membayar pajak daerah.

Menurutnya, program gebyar undian tersebut diadakan melalui bekerja sama antara Samsat Liwa, Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Bank Lampung. Hadiah yang disiapkan terdiri atas 1 unit sepeda motor dan sejumlah hadiah hiburan.

Desilia menjelaskan gebyar undian berhadiah tersebut akan dilaksanakan dengan cara memberikan kupon berhadiah bagi wajib pajak yang telah membayar selama periode 2022. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh kupon setelah membayar pajak kendaraan bermotor untuk kemudian diisi dan dimasukkan dalam kotak undian.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Persyaratan memperoleh kupon undian yakni hanya mengisi blangko yang disiapkan sesuai KTP. Pengundian hadiah akan dilakukan pada Januari 2023.

"Setiap kendaraan yang tidak mengalami tunggakan, akan diberikan 2 kupon berhadiah," ujarnya dilansir lampost.co.

Desilia menambahkan pemberian kupon berhadiah berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak di Samsat Liwa, Samsat Keliling di Way Tenong, dan melalui BUMDes. Gebyar undian berhadiah tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan di Lampung Barat, tetapi juga para pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan pembayaran pajak di wilayah tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra