SANKSI ADMINISTRASI (1)

Memahami Definisi dan Tujuan Pengenaan Sanksi Administrasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 18:08 WIB
Memahami Definisi dan Tujuan Pengenaan Sanksi Administrasi Perpajakan

DALAM sistem perpajakan saat ini, tidak sedikit wajib pajak yang masih melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut dapat disebabkan ketidaktahuan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak. Tidak jarang juga pelanggaran dikarenakan faktor kesengajaan.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ketidakpatuhan ataupun kejahatan pajak. Sebagai konsekuensinya, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan yang mengatur.

Pada dasarnya, pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Hal ini dikarenakan pemberikan sanski bagi pelanggar diharapkan dapat memberi efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Secara umum, sanksi perpajakan terbagi menjadi dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi tersebut ditentukan berdasarkan pada derajat kesalahan. Sanksi administrasi dikenakan terhadap kesalahan atau pelanggaran yang tergolong ringan dan mudah dideteksi.

Dalam hal ini, sanksi administrasi memiliki standar pembuktian yang lebih rendah sehingga hukuman dapat dijatuhkan lebih konsisten dan dapat diprediksi (Waerzeggers et al, 2019).

Sementara itu, sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran atau kejahatan pajak yang serius atau bersifat berat (OECD, 2017). Adapun artikel ini akan membahas terlebih dahulu mengenai definisi, tujuan pengenaan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Setiap negara memiliki rezim kebijakan sanksi perpajakan yang berbeda-beda. Dalam konteks Indonesia, pengenaan sanksi administrasi di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Sanksi administratif dapat dimaknai sebagai pembayaran kerugian terhadap negara seperti bunga, denda, dan kenaikan (Mardiasmo, 1992). Sanksi administrasi juga dapat didefinisikan sebagai hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan karena ketidaksetujuannya atas suatu peraturan (Suhartono, 2010).

Perlu dipahami, sanksi memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum pajak. Sanksi pajak dirancang dan ditegakan untuk menghalangi ketidakpatuhan yang berpotensi dilakukan wajib pajak (Waerzeggers et al, 2019). Akan tetapi, suatu hukuman tidak boleh diberlakukan untuk tujuan meningkatkan pendapatan, mengimbangi biaya manfaat pajak, ataupun hanya menghukum wajib pajak.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Pengenaan sanksi administrasi juga harus diarahkan pada pembentukan kepatuhan. Menurut OECD (2019), pengenaan sanksi dapat memengaruhi persepsi masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela. Dengan demikian, pada pengaturan sanksi perpajakan dibutuhkan pemahaman lebih dalam agar tercipta keadilan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Adapun besaran sanksi juga tidak dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah (Waerzeggers et al, 2019). Sanksi yang diberikan terlalu tinggi akan berimplikasi pada besarnya beban yang ditanggung wajib pajak. Sementara itu, pengenaan sanksi yang terlalu rendah juga berpotensi merugikan otoritas pajak.

Mengacu pada Pasal 37 UU KUP, sanksi administrasi terbagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan kenaikan. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak terdapat ketentuan yang menguraikan secara eksplisit mengenai definisi sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Namun demikian, sanksi administrasi berupa denda dapat diartikan sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak. Jenis sanksi ini umumnya bersifat tetap atau persentase atas dasar pengenaannya.

Selanjutnya, sanksi administrasi berupa bunga dapat dipahami sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran wajib pajak berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Umumnya, sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak atas keterlambatannya dalam melunasi pajaknya.

Sementara itu, sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi untuk wajib pajak pelanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.

Demikian penjelasan ringkas mengenai definisi, tujuan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan. Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya dengan ulasan mengenai sanksi sanksi administrasi denda dan jenis pelanggaran wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra