KEBIJAKAN PAJAK

Melihat Kenaikan PPN 12%, Pajak Tidak Semata-mata Revenue Oriented

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2024 | 08:45 WIB
Melihat Kenaikan PPN 12%, Pajak Tidak Semata-mata Revenue Oriented

Founder DDTC Darussalam (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam talk show Jendela Negeri: Pajak untuk Negeri yang disiarkan secara live oleh TVRI, Selasa (2/12/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% perlu dilihat secara komprehensif. Alasannya, pemungutan pajak tidak sekadar berorientasi terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap pemberian fasilitas fiskal bagi masyarakat.

Founder DDTC Darussalam mengingatkan bahwa pemungutan pajak selama ini punya peran dalam meredam berbagai tantangan ekonomi. Misalnya, ketika pandemi Covid-19 melanda, pajak menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan pemerintah untuk penyaluran beragam subsidi kepada masyarakat.

"Pajak, yang awalnya revenue oriented, saat ini pajak bukan semata-mata revenue tapi juga berorientasi dalam memberikan dampak positif. Selama pandemi misalnya, vaksin gratis, bantuan sosial, itu biaya dari mana? Nah di situ ada banyak fasilitas yang diberikan [dari uang pajak]," ujar Darussalam dalam talk show Jendela Negeri: Pajak untuk Negeri yang disiarkan secara live oleh TVRI, Selasa (2/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Di samping itu, Darussalam menambahkan, pemberian fasilitas fiskal atau subsidi berimplikasi terhadap potensi revenue pemerintah yang hilang. Artinya, pemungutan pajak sendiri dirancang sesuai dengan kemampuan wajib pajak secara alamiah dan mengacu pada kondisi ekonomi saat ini

"Jadi bagaimanapun, melihat kebijakan pajak ini harus melalui sudut pandang helikopter. Jadi sudut pandangnya harus luas, tidak bisa secara parsial," kata Darussalam.

Lebih lanjut, Darussalam menekankan bahwa PPN merupakan jenis pajak yang memberikan distorsi relatif kecil terhadap perekonomian. Dia mengungkapkan sistem PPN saat ini telah memberikan fasilitas PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang berdampak bagi masyarakat luas sekaligus tingginya threshold PKP di Indonesia.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua skema tersebut, fasilitas PPN dan tingginya threshold PKP, telah menghasilkan nilai belanja perpajakan yang tinggi. Pemerintah mencatat total belanja pajak mencapai Rp132,78 triliun pada 2022 dan diestimasi akan mencapai Rp178,74 triliun pada 2025.

"Dengan kata lain, kurang lebih 40% dari total belanja perpajakan berorientasi bagi daya beli dan rumah tangga," kata Darussalam.

Merespons reaksi publik yang beragam mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12%, Darussalam menyadari bahwa pemungutan pajak memang punya dua sisi: ada kalanya memberatkan, tetapi ujungnya penerimaan pajak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

"Plus minus pasti ada, tetapi bagaimanapun negara ini kan harus mandiri. Negara ini harus hidup dan harus bisa membiayai operasionalnya dengan biaya sendiri, dari pajak. Pilihannya, mau membiayai sendiri atau dari alternatif lain seperti utang?" kata Darussalam.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP