KEBIJAKAN PAJAK

Melihat Kenaikan PPN 12%, Pajak Tidak Semata-mata Revenue Oriented

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2024 | 08:45 WIB
Melihat Kenaikan PPN 12%, Pajak Tidak Semata-mata Revenue Oriented

Founder DDTC Darussalam (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam talk show Jendela Negeri: Pajak untuk Negeri yang disiarkan secara live oleh TVRI, Selasa (2/12/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% perlu dilihat secara komprehensif. Alasannya, pemungutan pajak tidak sekadar berorientasi terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap pemberian fasilitas fiskal bagi masyarakat.

Founder DDTC Darussalam mengingatkan bahwa pemungutan pajak selama ini punya peran dalam meredam berbagai tantangan ekonomi. Misalnya, ketika pandemi Covid-19 melanda, pajak menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan pemerintah untuk penyaluran beragam subsidi kepada masyarakat.

"Pajak, yang awalnya revenue oriented, saat ini pajak bukan semata-mata revenue tapi juga berorientasi dalam memberikan dampak positif. Selama pandemi misalnya, vaksin gratis, bantuan sosial, itu biaya dari mana? Nah di situ ada banyak fasilitas yang diberikan [dari uang pajak]," ujar Darussalam dalam talk show Jendela Negeri: Pajak untuk Negeri yang disiarkan secara live oleh TVRI, Selasa (2/12/2024).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Di samping itu, Darussalam menambahkan, pemberian fasilitas fiskal atau subsidi berimplikasi terhadap potensi revenue pemerintah yang hilang. Artinya, pemungutan pajak sendiri dirancang sesuai dengan kemampuan wajib pajak secara alamiah dan mengacu pada kondisi ekonomi saat ini

"Jadi bagaimanapun, melihat kebijakan pajak ini harus melalui sudut pandang helikopter. Jadi sudut pandangnya harus luas, tidak bisa secara parsial," kata Darussalam.

Lebih lanjut, Darussalam menekankan bahwa PPN merupakan jenis pajak yang memberikan distorsi relatif kecil terhadap perekonomian. Dia mengungkapkan sistem PPN saat ini telah memberikan fasilitas PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang berdampak bagi masyarakat luas sekaligus tingginya threshold PKP di Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kedua skema tersebut, fasilitas PPN dan tingginya threshold PKP, telah menghasilkan nilai belanja perpajakan yang tinggi. Pemerintah mencatat total belanja pajak mencapai Rp132,78 triliun pada 2022 dan diestimasi akan mencapai Rp178,74 triliun pada 2025.

"Dengan kata lain, kurang lebih 40% dari total belanja perpajakan berorientasi bagi daya beli dan rumah tangga," kata Darussalam.

Merespons reaksi publik yang beragam mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12%, Darussalam menyadari bahwa pemungutan pajak memang punya dua sisi: ada kalanya memberatkan, tetapi ujungnya penerimaan pajak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

"Plus minus pasti ada, tetapi bagaimanapun negara ini kan harus mandiri. Negara ini harus hidup dan harus bisa membiayai operasionalnya dengan biaya sendiri, dari pajak. Pilihannya, mau membiayai sendiri atau dari alternatif lain seperti utang?" kata Darussalam.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai