PP 44/2022

Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 11:00 WIB
Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur tentang penghitungan PPN terutang dalam hal pemerintah mengubah tarif PPN yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PP 44/2022, tarif PPN lama digunakan bila saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif dan faktur pajak telah dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif.

"Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) UU PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif PPN," bunyi Pasal 29 ayat (1) huruf a angka 1 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila saat terutang PPN terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN atau faktur pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif PPN, tarif PPN yang harus digunakan dalam menghitung PPN terutang adalah tarif yang baru.

Sebagai contoh, PT X selaku PKP melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Faktur pajak juga dibuat pada 31 Desember 2024. Bila tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT X tetap sebesar 11%. Hal ini karena saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal naiknya tarif PPN dan faktur pajak telah dibuat sebelum kenaikan tarif.

Contoh kedua, PT Z merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada 31 Desember 2024. Meski demikian, faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut baru dibuat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam kasus ini, tarif PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat oleh PT Z harus menggunakan tarif sebesar 12%. Hal ini karena faktur pajak baru dibuat sejak berlakunya kenaikan tarif meskipun saat terutang PPN terjadi sebelum kenaikan tarif.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra