BELGIA

McDonald Dituduh Perluas Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 10:56 WIB
McDonald Dituduh Perluas Penghindaran Pajak

BRUSSELS, DDTCNews – European Federation of Public Service Unions (EPSU) merilis laporan terbaru yang fokus pada mekanisme penghindaran pajak perusahaan penyedia makanan siap saji global, McDonald.

Pasalnya, sehari setelah Inggris keluar dari Uni Eropa dan di tengah pemeriksaan pajak, McDonald diduga mengubah struktur pajaknya. Selang 3 tahun, EPSU menilai struktur pajak McDonald berubah signifikan setelah Komisi Eropa menyelidiki transaksi McDonald dan Luxemburg.

EPSU pun menyatakan transaksi tersebut kurang transparan dalam hal pajak karena McDonald memiliki hubungan dengan yurisdiksi suaka pajak (tax havens) tersebut.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sejak Komisi Eropa melakukan penyelidikan itu, McDonald telah berpindah dari Luxemburg ke Delaware, Amerika Serikat, melalui perusahaan perantara di Singapura, Hong Kong dan Inggris, seiring dimanfaatkannya perusahaan di Kepulauan Cayman, Bermuda dan Guernsey.

Struktur McDonald yang terbaru menjadi tidak transparan, sehingga letak basis pajak baru saat ini tidak bisa diketahui. Maka pengawasan publik terkait dengan akun perusahaan tidak memungkinkan dilakukan, termasuk nilai pajak terutang maupun yang sudah dibayarkan.

Sekjen EPSU Jan Willem Goudriaan mengatakan langkah terbaru McDonald kian menunjukkan bahwa seluruh negara atau yurisdiksi perlu menerapkan aturan laporan per negara (country by country reporting/CbCR) yang kuat.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Menurutnya. Eropa harus memproteksi dari upaya penghindaran pajak. "Komisi Eropa harus melanjutkan penyelidikannya. Uni Eropa tidak dapat membiarkan McDonald bertindak dengan kebebasan total. Kredibilitas Uni Eropa dipertaruhkan,” paparnya di Brussels, Senin (14/5).

Kemudian Sekjen European Federation of Trade Unions in the Food, Agriculture and Tourism (EFFAT) Harald Wiedenhofer mengatakan hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pajak, setelah tindakan McStrike yang sukses menaikkan gaji buruh di Inggris.

“McDonald harus membayar pajak dan pegawainya secara adil dan layak. Jika tidak, kredibilitas sosial Eropa terancam,” kata Harald seperti dilansir epsu.org, Senin (14/5)

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Adapun, Wakil Presiden Eksekutif SEIU Rocio Saenz menegaskan McDonald akan melakukan apapun untuk menyembunyikan skema pajak yang kejam itu dari pengawasan publik.

“Penghindaran pajak McDonald hanya salah satu contoh atas upaya meningkatkan keuntungannya dengan mengorbankan pekerja, konsumen, hingga pembayaran pajak. Kami mendesak Komisi Eropa lebih waspada,” tegas Rocio.

Adapun, seluruh langkah McDonald itu termaktub dalam laporan Unhappy Meal yang diterbitkan EPSU. Laporan itu mengungkapkan detil strategi penghindaran pajak McDonald, serta dampak pajaknya di Eropa, dan di pasar utama seperti di Prancis, Italia, Spanyol dan Inggris.

Selain itu, juga laporan Unhappier Meal yang juga dirilis EPSU, EFFAT dan The Service Employees International Union (SEIU). Laporan terakhir ini juga mengungkap 15 juta pekerja sektor publik dan swasta terutama dalam melawan praktik penghindaran pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra