IRLANDIA

Mayoritas Wajib Pajak Justru Tidak Ajukan Insentif dan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:48 WIB
Mayoritas Wajib Pajak Justru Tidak Ajukan Insentif dan Restitusi

Ilustrasi. 

DUBLIN, DDTCNews – Sebagian besar wajib pajak Irlandia justru memilih tidak memanfaatkan insentif dan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah.

Manajer Pajak Konsumen Taxback.com Mirian Ryan mengatakan sebanyak 66% dari 3.200 responden wajib pajak tidak memanfaatkan insentif pajak dan fasilitas restitusi. Menurutnya, hasil penelitian ini menggambarkan perilaku wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

"Tidak cukup banyak orang yang mengeklaim kembali pajaknya [mengajukan restitusi]," katanya dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ryan menuturkan ada 3 alasan wajib pajak masih enggan memanfaatkan insentif pajak. Sebanyak 48% dari responden yang memilih tidak memanfaatkan fasilitas pajak mengaku takut ditagih lebih banyak pajak pada masa mendatang.

Kemudian, sebanyak 29% wajib pajak merasa tidak berhak mendapatkan insentif atau mengajukan restitusi kepada pemerintah. Selanjutnya, sebanyak 20% responden mengatakan proses pengajuan insentif pajak dan restitusi terlalu rumit atau memakan waktu lama.

Hasil penelitian secara jelas menggambarkan banyak wajib pajak tidak menyadari hak perpajakannya. Menurutnya, pemerintah banyak memberikan fasilitas pajak seperti opsi restitusi atas pajak yang dibayar masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan serta kredit pajak bagi yang memiliki pengurus rumah tangga.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Meskipun dapat dimengerti mengingat pajak adalah bidang yang rumit. Namun, kami menyoroti pentingnya menciptakan kesadaran yang lebih besar pada masyarakat umum tentang adanya kebijakan keringanan pajak," terangnya.

Ryan menambahkan dalam 5 tahun terakhir, tidak banyak lonjakan wajib pajak yang secara sadar ingin membayar pajak dengan adil. Sementara itu, masih banyak wajib pajak yang merasa khawatir ketika harus berurusan dengan otoritas pajak.

"Mendapatkan pengetahuan adalah cara terbaik untuk mengatasi semua ketakutan tentang mengajukan klaim kepada otoritas. Jutaan euro hak melakukan restitusi tidak diklaim oleh publik. Jadi, itu adalah hak yang penting dan publik harus sadar dan terlibat lebih luas," imbuhnya, seperti dilansir echolive.ie. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?