PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:30 WIB
Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu

Poster konsultasi PPS yang diunggah Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi langsung dengan fiskus di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, DJP melalui akun media sosial Twitter, mengabarkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi harus melakukan reservasi lebih dulu. Reservasi dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjungan WP.

"#KawanPajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi melalui http://kunjung.pajak.go.id untuk melakukan konsultasi langsung terkait PPS," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket tersebut harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas Anda," bunyi penjelasan pada laman https://kunjung.pajak.go.id/.

Walaupun membuka kesempatan berkonsultasi mengenai PPS secara langsung, pada laman yang sama juga memuat imbauan agar wajib pajak mengutamakan akses layanan secara online melalui www.pajak.go.id. Pada layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?