PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:30 WIB
Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu

Poster konsultasi PPS yang diunggah Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi langsung dengan fiskus di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, DJP melalui akun media sosial Twitter, mengabarkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi harus melakukan reservasi lebih dulu. Reservasi dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjungan WP.

"#KawanPajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi melalui http://kunjung.pajak.go.id untuk melakukan konsultasi langsung terkait PPS," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket tersebut harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

"Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas Anda," bunyi penjelasan pada laman https://kunjung.pajak.go.id/.

Walaupun membuka kesempatan berkonsultasi mengenai PPS secara langsung, pada laman yang sama juga memuat imbauan agar wajib pajak mengutamakan akses layanan secara online melalui www.pajak.go.id. Pada layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi