PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan panduan bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang dengan cara mencicil.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020, Bapenda DKI Jakarta memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.

Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi dihapus.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi wajib pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs: pajakonline.jakarta.go.id," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/10/2020).

Dalam pembayaran PBB dengan cara mencicil atau pelunasan bertahap ini, setiap nomor objek pajak (NOP) PBB hanya bisa diajukan 1 kali permohonan. Verifikasi akan dilakukan oleh sistem digital Bapenda DKI Jakarta.

Bila permohonan wajib pajak diterima dan terverifikasi oleh sistem, wajib pajak akan mendapatkan 3 kode bayar untuk masing-masing bulan cicilan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id dan mengeklik tombol masuk yang terdapat pada pojok kanan pada lama tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email dan password yang telah terdaftar pada pajakonline.jakarta.go.id untuk masuk ke dalam laman pelayanan online Bapenda DKI Jakarta.

Setelah masuk, akan terdapat pilihan 'Pelunasan Bertahap' pada sisi kanan. Setelah mengeklik menu 'Pelunasan Bertahap', wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Tambah Permohonan Pelunasan'.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak perlu mengisi data diri sesuai dengan aslinya mulai dari status wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan, wilayah, nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor ponsel pemohon. Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengeklik 'Status Pemohon Dengan Objek Pajak'.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengisi data objek PBB seperti NOP, nama wajib pajak yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, luas bumi, luas bangunan, hingga jumlah PBB terutang yang tertuang dalam SPPT PBB 2020.

Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengkilk 'Simpan'. Data yang diisi oleh wajib pajak akan melewati proses verifikasi dan laman Bapenda DKI Jakarta akan memunculkan data mengenai nilai pembayaran.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Wajib pajak harus memastikan data pemohon dan objek pajak sudah sesuai. Laman Bapenda DKI Jakarta juga akan memunculkan jumlah tahapan pelunasan beserta nilai yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Setelah semua data dipastikan benar dan sesuai, wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Next' dan memiliki metode pembayaran yang akan digunakan untuk mencicil PBB terutang.

Setelah wajib pajak memilih salah satu metode pembayaran yang ada, laman Bapenda DKI Jakarta akan menampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, nilai pembayaran, tanggal jatuh tempo, kanal pembayaran, dan nama bank.

Selanjutnya, permohonan pemanfaatan fasilitas pembayaran PBB secara bertahap telah disetujui dan wajib pajak dapat membayarkan PBB terutang sesuai dengan metode pembayaran dan bank yang dipilih. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029