PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan panduan bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang dengan cara mencicil.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020, Bapenda DKI Jakarta memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.

Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi dihapus.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi wajib pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs: pajakonline.jakarta.go.id," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/10/2020).

Dalam pembayaran PBB dengan cara mencicil atau pelunasan bertahap ini, setiap nomor objek pajak (NOP) PBB hanya bisa diajukan 1 kali permohonan. Verifikasi akan dilakukan oleh sistem digital Bapenda DKI Jakarta.

Bila permohonan wajib pajak diterima dan terverifikasi oleh sistem, wajib pajak akan mendapatkan 3 kode bayar untuk masing-masing bulan cicilan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id dan mengeklik tombol masuk yang terdapat pada pojok kanan pada lama tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email dan password yang telah terdaftar pada pajakonline.jakarta.go.id untuk masuk ke dalam laman pelayanan online Bapenda DKI Jakarta.

Setelah masuk, akan terdapat pilihan 'Pelunasan Bertahap' pada sisi kanan. Setelah mengeklik menu 'Pelunasan Bertahap', wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Tambah Permohonan Pelunasan'.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak perlu mengisi data diri sesuai dengan aslinya mulai dari status wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan, wilayah, nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor ponsel pemohon. Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengeklik 'Status Pemohon Dengan Objek Pajak'.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengisi data objek PBB seperti NOP, nama wajib pajak yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, luas bumi, luas bangunan, hingga jumlah PBB terutang yang tertuang dalam SPPT PBB 2020.

Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengkilk 'Simpan'. Data yang diisi oleh wajib pajak akan melewati proses verifikasi dan laman Bapenda DKI Jakarta akan memunculkan data mengenai nilai pembayaran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak harus memastikan data pemohon dan objek pajak sudah sesuai. Laman Bapenda DKI Jakarta juga akan memunculkan jumlah tahapan pelunasan beserta nilai yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Setelah semua data dipastikan benar dan sesuai, wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Next' dan memiliki metode pembayaran yang akan digunakan untuk mencicil PBB terutang.

Setelah wajib pajak memilih salah satu metode pembayaran yang ada, laman Bapenda DKI Jakarta akan menampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, nilai pembayaran, tanggal jatuh tempo, kanal pembayaran, dan nama bank.

Selanjutnya, permohonan pemanfaatan fasilitas pembayaran PBB secara bertahap telah disetujui dan wajib pajak dapat membayarkan PBB terutang sesuai dengan metode pembayaran dan bank yang dipilih. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan