PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan panduan bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang dengan cara mencicil.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020, Bapenda DKI Jakarta memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.

Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi dihapus.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

“Diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi wajib pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs: pajakonline.jakarta.go.id," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/10/2020).

Dalam pembayaran PBB dengan cara mencicil atau pelunasan bertahap ini, setiap nomor objek pajak (NOP) PBB hanya bisa diajukan 1 kali permohonan. Verifikasi akan dilakukan oleh sistem digital Bapenda DKI Jakarta.

Bila permohonan wajib pajak diterima dan terverifikasi oleh sistem, wajib pajak akan mendapatkan 3 kode bayar untuk masing-masing bulan cicilan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id dan mengeklik tombol masuk yang terdapat pada pojok kanan pada lama tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email dan password yang telah terdaftar pada pajakonline.jakarta.go.id untuk masuk ke dalam laman pelayanan online Bapenda DKI Jakarta.

Setelah masuk, akan terdapat pilihan 'Pelunasan Bertahap' pada sisi kanan. Setelah mengeklik menu 'Pelunasan Bertahap', wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Tambah Permohonan Pelunasan'.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Wajib pajak perlu mengisi data diri sesuai dengan aslinya mulai dari status wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan, wilayah, nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor ponsel pemohon. Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengeklik 'Status Pemohon Dengan Objek Pajak'.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengisi data objek PBB seperti NOP, nama wajib pajak yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, luas bumi, luas bangunan, hingga jumlah PBB terutang yang tertuang dalam SPPT PBB 2020.

Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengkilk 'Simpan'. Data yang diisi oleh wajib pajak akan melewati proses verifikasi dan laman Bapenda DKI Jakarta akan memunculkan data mengenai nilai pembayaran.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Wajib pajak harus memastikan data pemohon dan objek pajak sudah sesuai. Laman Bapenda DKI Jakarta juga akan memunculkan jumlah tahapan pelunasan beserta nilai yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Setelah semua data dipastikan benar dan sesuai, wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Next' dan memiliki metode pembayaran yang akan digunakan untuk mencicil PBB terutang.

Setelah wajib pajak memilih salah satu metode pembayaran yang ada, laman Bapenda DKI Jakarta akan menampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, nilai pembayaran, tanggal jatuh tempo, kanal pembayaran, dan nama bank.

Selanjutnya, permohonan pemanfaatan fasilitas pembayaran PBB secara bertahap telah disetujui dan wajib pajak dapat membayarkan PBB terutang sesuai dengan metode pembayaran dan bank yang dipilih. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP