JAWA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:45 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meminta wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem online karena seluruh layanan Samsat saat ini sedang ditutup guna menghindari penyebaran virus corona.

Akun resmi Bapenda Jabar di media sosial menyebutkan layanan tatap muka Samsat di Jabar ditutup mulai 24 hingga 29 Maret 2020. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri untuk mencegah penularan virus Corona.

“Pajak kendaraan jatuh tempo, sedangkan operasional layanan Samsat induk diberhentikan sementara? Tenang, jangan panik,” bunyi cuitan akun @bapenda_jabar, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Akun itu memuat infografis tentang penutupan sementara layanan Samsat di seluruh Jawa Barat. Meski begitu, layanan pajak kendaraan tetap bisa diakses secara online melalui sejumlah kanal antara lain E-Samsat, Sambara, serta aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Mengenai pembayarannya, wajib pajak bisa transfer atau membayar melalui minimarket Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Struk bukti pembayaran dapat ditukarkan dengan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengesahan STNK.

Namun demikian, pengesahan STNK dan pencetakan SKKP itu tetap harus melalui kantor samsat induk atau Samsat outlet terdekat. Prosedur itu baru bisa dilakukan setelah pelayanan Samsat kembali pulih.

Baca Juga:
Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

“Bila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lainnya, layanan akan dibuka kembali tanggal 30 Maret 2020,” bunyi cuitannya.

Sejak 2 Maret hingga 30 April 2020, Bapenda Jabar juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinamai 'Triple Untung'. Melalui program tersebut, wajib pajak bisa mendapat tiga keuntungan sekaligus.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Fasilitas itu tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga:
Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan, dan hanya dikenai tarif flat sebesar 1,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo