JAWA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:45 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meminta wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem online karena seluruh layanan Samsat saat ini sedang ditutup guna menghindari penyebaran virus corona.

Akun resmi Bapenda Jabar di media sosial menyebutkan layanan tatap muka Samsat di Jabar ditutup mulai 24 hingga 29 Maret 2020. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri untuk mencegah penularan virus Corona.

“Pajak kendaraan jatuh tempo, sedangkan operasional layanan Samsat induk diberhentikan sementara? Tenang, jangan panik,” bunyi cuitan akun @bapenda_jabar, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Akun itu memuat infografis tentang penutupan sementara layanan Samsat di seluruh Jawa Barat. Meski begitu, layanan pajak kendaraan tetap bisa diakses secara online melalui sejumlah kanal antara lain E-Samsat, Sambara, serta aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Mengenai pembayarannya, wajib pajak bisa transfer atau membayar melalui minimarket Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Struk bukti pembayaran dapat ditukarkan dengan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengesahan STNK.

Namun demikian, pengesahan STNK dan pencetakan SKKP itu tetap harus melalui kantor samsat induk atau Samsat outlet terdekat. Prosedur itu baru bisa dilakukan setelah pelayanan Samsat kembali pulih.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Bila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lainnya, layanan akan dibuka kembali tanggal 30 Maret 2020,” bunyi cuitannya.

Sejak 2 Maret hingga 30 April 2020, Bapenda Jabar juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinamai 'Triple Untung'. Melalui program tersebut, wajib pajak bisa mendapat tiga keuntungan sekaligus.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Fasilitas itu tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan, dan hanya dikenai tarif flat sebesar 1,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN