KOTA BATAM

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Batam Bebaskan BPHTB

Dian Kurniati | Senin, 13 Januari 2025 | 10:30 WIB
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Batam Bebaskan BPHTB

Pemandangan kawasan permukiman padat penduduk di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam Aidil Sahalo mengatakan pembebasan BPHTB menjadi bentuk dukungan pemkot kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Kebijakan ini juga sejalan dengan program 3 juta rumah yang diusung pemerintah pusat.

"Kami ingin memastikan mereka yang berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak," katanya, dikutip pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Aidil mengatakan masyarakat berpenghasilan rendah di Batam didefinisikan sebagai individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan atau pasangan suami-istri dengan penghasilan gabungan maksimal Rp8 juta. Pemkot pun menggunakan kriteria ini untuk memberikan insentif kepada mereka yang memenuhi syarat agar bisa lebih mudah memiliki rumah.

Menurutnya, Pemkot Batam juga akan mempermudah prosedur agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera memiliki hunian.

Di sisi lain, dia menilai pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan mendorong kinerja sektor properti di Kota Batam. Kebijakan ini pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:
Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Aidil menjelaskan BPHTB menjadi salah satu kontributor utama dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Meski demikian, pembebasan BPHTB diyakini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.

"Memang ada potensi kehilangan pendapatan, tetapi sangat kecil, hanya beberapa persen saja. Tidak akan mempengaruhi kestabilan keuangan Batam," ujarnya dilansir

Pada 2024, Pemkot Batam mencatat realisasi BPHTB senilai Rp460 miliar atau 115% dari target Rp440 miliar. Meskipun berdampak pada penerimaan tahun ini, Aidil menegaskan pembebasan BPHTB tidak akan mengganggu keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) diperkirakan terus meningkat pada 2025 seiring dengan pemulihan ekonomi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Senin, 13 Januari 2025 | 09:35 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tak Ada Lagi Ekspor Tembaga, Target Bea Keluar 2025 Turun 78 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax