TURKI

Mata Uang Melemah, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Pinjaman Konsumen

Vallencia | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:30 WIB
Mata Uang Melemah, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Pinjaman Konsumen

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Seiring dengan lonjakan inflasi yang terjadi dan melemahnya mata uang nasional, Pemerintah Turki memutuskan untuk menaikkan pajak atas transaksi pinjaman konsumen dari lembaga keuangan.

Menteri Keuangan Nureddin Nebati menyatakan suku bunga acuan akan tetap dipertahankan pada 14% meskipun inflasi tengah melonjak. Dia memproyeksikan inflasi di Turki pada akhir tahun 2022 akan pada kisaran 48%—49%.

“Inflasi Turki diproyeksikan mencapai 48%—49%pada akhir tahun ini,” tuturnya seperti dilansir english.aawsat.com, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada 2022, nilai lira telah jatuh hingga 23% di tengah melonjaknya inflasi. Nilai lira melemah menjadi 17,24 terhadap nilai dolar AS. Kondisi tersebut dipicu oleh serangkaian penurunan suku bunga yang tidak lazim.

Inflasi di Turki bahkan telah melonjak menjadi 73,5% pada Mei 2022. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi selama 24 tahun terakhir. Pada gilirannya, kondisi tersebut memengaruhi pergerakan nilai lira.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah menaikkan tarif pajak atas transaksi pinjaman konsumen lembaga keuangan dari 5% menjadi 10%. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pertumbuhan lira yang merupakan mata uang negara tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah Turki juga menegaskan tetap berkomitmen untuk mempertahankan suku bunga acuan di angka 14% meskipun di tengah inflasi yang sedang meningkat tajam.

Sementara itu, regulator perbankan atau dikenal juga sebagai Banking Regulation and Supervision Agency (BSRA) memotong periode pembayaran utang untuk konsumen. BSRA juga meningkatkan pembayaran minimum bulanan yang diperlukan pada kartu kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja