PENANGANAN COVID-19

Masuk Transisi dari Pandemi ke Endemi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Masuk Transisi dari Pandemi ke Endemi, Ini yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai bersiap melaksanakan langkah-langkah untuk melakukan transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan transisi dari pandemi menjadi endemi dapat mulai disiapkan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam 5 besar negara dengan tingkat vaksinasi Covid-19 tertinggi di dunia.

"Kita melihat kasus harian di angka 1.678 per 15 Oktober kemarin, dan berdasarkan data Rt [reproduction number] global itu rata-rata di angka 1 sehingga tentu pemerintah bisa melihat bahwa bisa dipersiapkan langkah-langkah menuju endemi," katanya, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Airlangga dalam paparannya mengenai manajemen endemi menyatakan waktu penetapan pandemi Covid-19 menjadi endemi harus didasarkan pada indikator tingkat transmisi, perawatan, dan kematian. Selain itu, penetapan endemi juga harus berdasarkan kesepakatan dari para pakar.

Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan pemantauan (surveilans) terhadap kasus, perawatan dan kematian; surveilans genomik; penetapan ambang batas kebijakan mitigasi; serta pemodelan untuk prediksi epidemi. Kemudian, kasus Covid-19 berat atau kematian juga harus dikurangi melalui program vaksinasi yang terukur; vaksinasi booster pertama, kedua, dan seterusnya jika diperlukan; menjamin ketersediaan obat dan oksigen; serta menjalankan tata laksana kasus berdasarkan bukti terkini.

Di sisi lain, ada langkah untuk menjaga transmisi rendah dengan melaksanakan jumlah tes yang memadai dan akses mudah; penyediaan dan edukasi rapid antigen test secara mandiri; mencegah orang berisiko masuk ke tempat umum; memodifikasi tempat kerja dan tempat umum; penyelidikan epidemi segera; serta pelacakan kontak erat dan isolasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Airlangga menjelaskan pemerintah juga telah menyiapkan strategi dan kebijakan utama untuk menjaga momentum pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui pelonggaran mobilitas masyarakat sejalan dengan pengendalian Covid-19.

Kemudian, pemerintah menggunakan instrumen fiskal sebagai shock absorber, terutama dengan memberikan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mempertahankan harga energi domestik.

"Pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan terutama untuk mendorong pelonggaran mobilitas masyarakat dan berbagai kebijakan fiskal yang berfungsi sebagai shock absorber," ujarnya.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pandemi Covid-19 akan segera berakhir dan beralih menjadi endemi. Dia menilai berbagai indikator telah menunjukkan pandemi makin mereda.

Meski demikian, pemulihan ekonomi masih akan menghadapi tantangan karena tensi geopolitik global yang memanas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya