KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Masuk DSPT Non-CRM, Wajib Pajak Siap-Siap Dipanggil ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 13:00 WIB
Masuk DSPT Non-CRM, Wajib Pajak Siap-Siap Dipanggil ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang masuk ke dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) non-compliance risk management (Non-CRM) berpotensi diundang ke kantor pajak.

Di kantor pajak, wajib pajak akan diberikan edukasi perpajakan secara one on one (tatap muka) oleh petugas KPP. Belum lama ini, KPP Pratama Denpasar Barat, Bali mengundang wajib pajak DSPT non-CRM untuk diberikan edukasi perpajakan secara langsung.

"Undangan edukasi ini disampaikan kepada wajib pajak. Edukasi diberikan sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WITA (satu jam) di helpdesk KPP," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Cahaya Pratama Hartawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pada praktiknya, belum seluruh wajib pajak yang masuk dalam DSPT Non-CRM mendapat panggilan dari kantor pajak. Penyuluh memilah wajib pajak mana saja yang mendapatkan prioritas penyampaian edukasi perpajakan.

Ada beberapa paramater yang dilihat, termasuk detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran tunggakan pajak.

"Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Cahaya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Cahaya menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, tetapi kami harus memilih dalam DSPT Non-CRM terlebih dahulu. [Untuk menentukan] siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Cahaya.

Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bimbingan terkait dengan kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk wajib pajak UMKM melalui e-Form. Wajib pajak pun menyambut dengan baik penyampaian materi oleh petugas KPP Pratama Denpasar Barat dan tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja