INDIA

Maskapai Keluhkan Tarif Pajak Bahan Bakar

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:54 WIB
Maskapai Keluhkan Tarif Pajak Bahan Bakar

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan jasa transportasi udara India merasa keberatan dengan tingginya tarif pajak pada bahan bakar pesawat penerbangan (aviation turbine fuel/ATF). Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini lebih tinggi 35% dibanding di wilayah lainnya.

Ketua SpiceJet Ajay Singh mengatakan maskapai penerbangan merupakan bisnis global dan negara manapun tidak dapat mempertahankan ATF – biaya terbesar dalam bisnis ini – yang mencapai 40%. Tarif itu merupakan akumulasi dari tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 30% dan cukai 11%.

“Itu tidak berkelanjutan dan kita harus menemukan solusi untuk itu. Membawa ATF ke dalam aturan GST [pajak atas barang dan jasa] dapat menjadi salah satu solusi. Usulan ini telah beberapa kali dibahas dengan pemerintah dan diterima,” tuturnya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, bahan bakar diesel, bensin, minyak mentah, gas alam, dan ATF dikategorikan sebagai komoditas yang berada di luar cakupan GST, tapi dikategorikan dalam cakupan PPN. Sementara, komoditas seperti minyak tanah, nafta, dan LPG termasuk dalam cakupan GST.

Atas pengkategorian itu, dia mengusulkan ATF agar dikategorikan ke dalam cakupan GST. Usulan itu juga telah dibahas pada pertemuan GST dan beberapa negara telah menyetujuinya dengan asumsi rezim pajak GST tidak akan menyebabkan kehilangan pendapatan maskapai.

“Diharapkan, Dewan GST akan membahas usulan ini pada pertemuan berikutnya Juli mendatang,” paparnya.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Jika ATF dimasukkan ke dalam rezim GST, maskapai penerbangan berpotensi mendapat keringanan setidaknya INR3.000 crore (Rp6,1 triliun) hingga INR5.000 crore (Rp10,16 triliun) per tahun dalam kredit pajak masukan.

Sebelumnya, Menteri Penerbangan Sipil India Suresh Prabhu pun sepakat ATF harus dimasukkan ke dalam rezim GST untuk memberi kesetaraan bagi industri penerbangan domestik. Menurut Prabhu, biaya input harus kompetitif untuk setiap sektor.

“Setiap negara memiliki tarif pajak yang berbeda. Karena biaya ATF benar-benar berubah, kami rasa hal itu harus dilakukan. Saya harap Dewan GST menerima usulan itu. Kami akan mengusahakan ATF agar masuk ke dalam rezim GST,” tegas Prabhu.

Baca Juga:
Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Sejauh ini, harga ATF telah direvisi setiap bulan karena dikaitkan dengan tolok ukur global dan nilai tukar mata uang asing pada bulan sebelumnya. Berdasarkan data Indian Oil Corporation, harga ATF telah meningkat sebanyak 9% terhitung sejak Januari-Maret 2019

Tingginya tarif ATF yang dipicu oleh besarnya pajak kerap dituduh sebagai salah satu alasan kegagalan beberapa maskapai penerbangan, seperti Modiluft, Damania Airways, Air Sahara, East-West Airlines, Kingfisher dan Air Deccan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN