FILIPINA

Masih Terdampak Pandemi, Pengusaha Waralaba Minta Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:30 WIB
Masih Terdampak Pandemi, Pengusaha Waralaba Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Asosiasi Waralaba Filipina (Philippine Franchise Association/PFA) meminta keringanan pajak waralaba kepada pemerintah karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Presiden PFA Sherill Quintana mengatakan 79% pelaku usaha waralaba mengaku telah mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pengenaan pajak waralaba menyebabkan tekanan yang dialami pengusaha makin berat.

"Banyak dari kami di sektor ini harus membayar pajak menggunakan kinerja usaha tahun 2019 sebagai dasar penilaian pajak," katanya, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Quintana menuturkan pengusaha waralaba membutuhkan bantuan tambahan dari pemerintah agar dapat bertahan melewati pandemi. Hal ini dikarenakan 94% pelaku waralaba sempat menutup usaha karena lonjakan kasus Covid-19 tahun lalu.

Dia menambahkan pelaku usaha mengharapkan bantuan terkait dengan keringanan ketetapan pajak waralaba. Selama ini, pelaku usaha waralaba akan memperoleh ketetapan pajak yang harus dilunasi untuk perpanjangan izin usaha mereka.

Pemerintah mengatur pajak waralaba disetorkan kepada unit pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Namun, menurutnya, pemerintah dapat memberikan bantuan sehingga pengenaan pajak waralaba tidak terlalu membebani pelaku usaha.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Saya berharap kami mendapatkan bantuan dalam hal ini," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Pengusaha waralaba sebelumnya telah menikmati program bantuan dari pemerintah. Misal, pinjaman untuk memulai kembali usaha, program penanganan Covid-19 dari Departemen Ketenagakerjaan, serta relaksasi kredit di bank melalui UU Bayanihan untuk Pemulihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja