PAJAK DAERAH

Masih Disusun, RPP KUP Daerah Selaraskan Pajak Daerah dengan UU KUP

Muhamad Wildan | Jumat, 16 September 2022 | 16:00 WIB
Masih Disusun, RPP KUP Daerah Selaraskan Pajak Daerah dengan UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Melalui RPP tersebut, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

"[Terdapat pula] pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga," tulis DJPK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Tujuan penguatan local taxing power yang dirumuskan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan dilanjutkan dan diperkuat dalam RPP KUPDRD.

Peningkatan local taxing power hanya dapat tercapai jika didukung dengan pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, sinergi antarpemda, dan sinergi antara pemda dan pemerintah serta pihak ketiga.

Untuk diketahui, UU HKPD yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022 turut mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Melalui UU ini pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan baru untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Adapun pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pajak-pajak daerah level kabupaten/kota yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir juga diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Ketentuan pajak daerah pada UU HKPD resmi berlaku dan harus diadopsi oleh semua pemda paling lambat pada 5 Januari 2024. Khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen