KEBIJAKAN PAJAK DIGITAL

Masih Ada Tantangan Dalam Penerapan PPN PMSE, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:58 WIB
Masih Ada Tantangan Dalam Penerapan PPN PMSE, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara webinar bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan langkah awal dan masih terdapat tantangan yang harus dijawab atau diantisipasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan pemungutan PPN PMSE di Indonesia.

Pertama, kemampuan DJP dalam menjaring para pelaku usaha digital luar negeri untuk masuk dalam sistem administrasi pajak, terutama untuk ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Menurut Hestu, dua gelombang penunjukan pelaku usaha digital luar negeri yang berhasil menjaring 16 entitas bisnis masih tergolong kecil ketimbang negara lain. Australia misalnya sudah mencapai 560 entitas bisnis sejak 2017.

"Jadi Indonesia harus belajar dari [Australia] bagaimana kita bisa meng-cover semua pelaku usaha digital," katanya dalam webinar bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Kedua, memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurut Hestu, masih banyak ruang dan instrumen yang bisa dilakukan DJP untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, memastikan peran kebijakan PPN PMSE selaras dan mendukung kebijakan PPh pelaku usaha ekonomi digital. Aspek ini menjadi tantangan otoritas ketika konsensus global terkait dengan pajak digital rampung akhir tahun ini.

"PMK 48/2020 ini merupakan titik awal bagaimana kita bisa meng-cover pemajakan produk digital luar negeri baik dari sisi PPN dan dan juga PPh," tutur Hestu.

Untuk diketahui, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Perdirjen No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE dan prosedur teknis lainnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Batasan kriteria pemungut PPN PMSE antara lain nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Hingga kini sudah ada 16 entitas bisnis yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. DJP menyebutkan jumlah tersebut akan terus bertambah secara bertahap ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP