PERATURAN TAX AMNESTY

Masih Ada Ruang Interpretasi

Gallantino Farman | Jumat, 22 Juli 2016 | 15:20 WIB
Masih Ada Ruang Interpretasi David Hamzah Damian dalam seminar pajak IKPI Cabang Tangerang, Kamis (21/7)

JAKARTA, DDTCNews – Meski secara umum peraturan-peraturan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah cukup terperinci mengatur hal-hal teknis pelaksanaan program tersebut, masih ada beberapa pokok pengaturan yang dapat ditafsirkan secara berbeda.

Hal itu diungkapkan David Hamzah Damian, partner DDTC, dalam seminar pajak bertema Kupas Tuntas dan Implementasi Pengampunan Pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, di ICE BSD, Serpong, Kamis (21/7)

“Kami sudah menganalisis seluruh peraturan yang berkaitan dengan program tax amnesty, termasuk membandingkannya dengan praktik di negara-negara lain. Kesimpulan kami, aturan yang ada sudah cukup terperinci dan dapat dilaksanakan. Tetapi masih ada beberapa hal yang interpretatif,” katanya.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

David menjelaskan ketentuan teknis pelaksanaan tax amnesty yang dapat ditafsirkan berbeda itu antara lain definisi nilai wajar, definisi serta kategori harta dan utang, dan mengenai pengawasan harta tambahan di dalam negeri.

Akan tetapi, dia meyakini, beberapa detil yang masih bisa membuka ruang interpretasi itu tidak akan sampai mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan. Hanya, kata David, dibutuhkan itikad baik dari petugas pajak dan juga wajib pajak untuk memastikan program tersebut berjalan mulus.

Dalam catatan DDTCNews, pemerintah sudah merilis sejumlah peraturan teknis tax amnesty. Aturan itu antara lain PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak., PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kemudian Peraturan Dirjen Pajak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak 2016, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain David, turut berbicara dalam kesempatan itu adalah Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Seminar diikuti masyarakat umum serta sejumlah konsultan pajak anggota IKPI Tangerang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan