PERATURAN TAX AMNESTY

Masih Ada Ruang Interpretasi

Gallantino Farman | Jumat, 22 Juli 2016 | 15:20 WIB
Masih Ada Ruang Interpretasi David Hamzah Damian dalam seminar pajak IKPI Cabang Tangerang, Kamis (21/7)

JAKARTA, DDTCNews – Meski secara umum peraturan-peraturan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah cukup terperinci mengatur hal-hal teknis pelaksanaan program tersebut, masih ada beberapa pokok pengaturan yang dapat ditafsirkan secara berbeda.

Hal itu diungkapkan David Hamzah Damian, partner DDTC, dalam seminar pajak bertema Kupas Tuntas dan Implementasi Pengampunan Pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, di ICE BSD, Serpong, Kamis (21/7)

“Kami sudah menganalisis seluruh peraturan yang berkaitan dengan program tax amnesty, termasuk membandingkannya dengan praktik di negara-negara lain. Kesimpulan kami, aturan yang ada sudah cukup terperinci dan dapat dilaksanakan. Tetapi masih ada beberapa hal yang interpretatif,” katanya.

Baca Juga:
Resmi! Vaudy-Jetty Terpilih sebagai Ketum dan Waketum IKPI 2024-2029

David menjelaskan ketentuan teknis pelaksanaan tax amnesty yang dapat ditafsirkan berbeda itu antara lain definisi nilai wajar, definisi serta kategori harta dan utang, dan mengenai pengawasan harta tambahan di dalam negeri.

Akan tetapi, dia meyakini, beberapa detil yang masih bisa membuka ruang interpretasi itu tidak akan sampai mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan. Hanya, kata David, dibutuhkan itikad baik dari petugas pajak dan juga wajib pajak untuk memastikan program tersebut berjalan mulus.

Dalam catatan DDTCNews, pemerintah sudah merilis sejumlah peraturan teknis tax amnesty. Aturan itu antara lain PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak., PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kemudian Peraturan Dirjen Pajak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak 2016, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain David, turut berbicara dalam kesempatan itu adalah Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Seminar diikuti masyarakat umum serta sejumlah konsultan pajak anggota IKPI Tangerang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:00 WIB IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Resmi! Vaudy-Jetty Terpilih sebagai Ketum dan Waketum IKPI 2024-2029

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Naik ke Pemeriksaan, DJP Jelaskan Kriteria-Kriterianya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:35 WIB IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Jelang Kongres XII IKPI di Bali, DDTCNews Wawancarai Calon Ketua Umum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN