RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi-asosiasi konsultan pajak dipandang perlu melibatkan pemerintah guna mendorong dimulainya pembahasan dan pengundangan RUU Konsultan Pajak.

Menurut Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, RUU Konsultan Pajak berpotensi lebih cepat dibahas di DPR bila RUU tersebut diusulkan melalui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Seperti kita ketahui, rupanya semua undang-undang bisa lebih cepat ke DPR-nya setelah melalui pemerintah. Kita memang harus tetap berhubungan dengan Kementerian Keuangan," ujar Jetty dalam FGD: Update Penyesuaian RUU Konsultan Pajak, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Jetty pun mengatakan naskah RUU Konsultan Pajak yang sudah disusun juga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Perlu diketahui, IKPI sesungguhnya telah menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak dengan membentuk Task Force RUU Konsultan Pajak pada Januari 2024. Meski demikian, RUU Konsultan Pajak tak kunjung dibahas di DPR hingga hari ini.

"Memang untuk membuat naskah RUU ini tidak sederhana. Kebetulan naskahnya sudah ada walaupun belum tentu naskah ini masih sesuai, perlu pembaruan-pembaruan," ujar Ketua Task Force RUU Konsultan Pajak Edy Gunawan.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Menurut Edy, diperlukan suatu timeline yang jelas agar RUU Konsultan Pajak bisa segera diusulkan dan mulai dibahas di DPR.

"Kami mendukung proses berjalannya RUU ini agar bisa menjadi suatu realisasi. Bukan hanya RUU, melainkan UU yang bisa kita pakai dengan segala effort dan perjalanan waktu ke depan," ujar Edy.

Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, RUU tersebut tak pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:
Ini Rekomendasi Skema 3 Jalur Masuk Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Dalam Prolegnas 2025-2029 yang baru disepakati oleh DPR dan pemerintah, belum terdapat rencana dari kedua pihak untuk membahas RUU Konsultan Pajak.

Sebagai informasi, tantangan yang dihadapi profesi konsultan pajak juga menjadi pembahasan di dalam buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Buku hasil kolaborasi antara Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan DDTC ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi. Konstruksi model dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta melihat fakta yang terjadi di lapangan. Baca ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini