RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi-asosiasi konsultan pajak dipandang perlu melibatkan pemerintah guna mendorong dimulainya pembahasan dan pengundangan RUU Konsultan Pajak.

Menurut Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, RUU Konsultan Pajak berpotensi lebih cepat dibahas di DPR bila RUU tersebut diusulkan melalui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Seperti kita ketahui, rupanya semua undang-undang bisa lebih cepat ke DPR-nya setelah melalui pemerintah. Kita memang harus tetap berhubungan dengan Kementerian Keuangan," ujar Jetty dalam FGD: Update Penyesuaian RUU Konsultan Pajak, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Jetty pun mengatakan naskah RUU Konsultan Pajak yang sudah disusun juga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Perlu diketahui, IKPI sesungguhnya telah menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak dengan membentuk Task Force RUU Konsultan Pajak pada Januari 2024. Meski demikian, RUU Konsultan Pajak tak kunjung dibahas di DPR hingga hari ini.

"Memang untuk membuat naskah RUU ini tidak sederhana. Kebetulan naskahnya sudah ada walaupun belum tentu naskah ini masih sesuai, perlu pembaruan-pembaruan," ujar Ketua Task Force RUU Konsultan Pajak Edy Gunawan.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Menurut Edy, diperlukan suatu timeline yang jelas agar RUU Konsultan Pajak bisa segera diusulkan dan mulai dibahas di DPR.

"Kami mendukung proses berjalannya RUU ini agar bisa menjadi suatu realisasi. Bukan hanya RUU, melainkan UU yang bisa kita pakai dengan segala effort dan perjalanan waktu ke depan," ujar Edy.

Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, RUU tersebut tak pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Dalam Prolegnas 2025-2029 yang baru disepakati oleh DPR dan pemerintah, belum terdapat rencana dari kedua pihak untuk membahas RUU Konsultan Pajak.

Sebagai informasi, tantangan yang dihadapi profesi konsultan pajak juga menjadi pembahasan di dalam buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Buku hasil kolaborasi antara Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan DDTC ini mencoba menyajikan konsep dan model ketentuan kuasa dan konsultan pajak yang mendukung sistem perpajakan lebih baik lagi. Konstruksi model dilakukan melalui fakta historis ketentuan perpajakan atas kuasa dan konsultan pajak, studi perbandingan, analisis konseptual, serta melihat fakta yang terjadi di lapangan. Baca ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai