KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada PPN Ditanggung Pemerintah 50%, Jangan Lupa Daftarkan BAST

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:30 WIB
Masih Ada PPN Ditanggung Pemerintah 50%, Jangan Lupa Daftarkan BAST

Foto udara susana perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan di Pinang Merah, Jambi, Sabtu (29/6/2024). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (PB Tapera) menyebutkan, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah disalurkan kepada 1,47 juta penerima manfaat dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBP) atau sebesar Rp136,2 triliun sejak digulirkan pada tahun 2010 hingga Mei 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat beberapa situasi yang menyebabkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tidak diberikan.

Penyuluh pajak KPP PMA Enam Aurel mengatakan salah satu penyebab fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah tidak diberikan yakni pengusaha kena pajak (PKP) tidak menyerahkan berita acara serah terima (BAST) ke aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR. Pendaftaran BAST ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.

"Perlu diingat bahwa untuk mendapatkan insentif ini PKP penjual harus sudah melakukan pendaftaran di aplikasi Sikumbaang," katanya dalam Podcast PMASIX, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aurel mengatakan PMK 7/2024 telah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024. BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Dirjen pajak, melalui kepala KPP, dapat menagih PPN yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan BAST untuk penyerahan rumah yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam Sikumbang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

BAST yang didaftarkan dalam Sikumbang harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tidak hanya soal pendaftaran BAST, Aurel menyebut masih ada beberapa hal lain yang juga menyebabkan PPN DTP tidak diberikan. Pertama, tidak memenuhi kriteria rumah tapak dan rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK.

Kedua, perolehannya lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dan dilakukan oleh 1 orang pribadi. Ketiga, perolehannya tidak dilakukan oleh orang pribadi.

Keempat, masa pajak perolehannya tidak sesuai dengan periode masa pajak berlakunya PMK. Kelima, dilakukannya pembayaran atau uang muka sebelum 1 September 2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Keenam, apabila penyerahannya dilakukan sebelum 1 Januari 2024 atau setelah 31 Desember 2024. Ketujuh, unit rumah dipindah tangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Kedelapan, tidak dibuatkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN sebagai laporan realisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra