EFEK VIRUS CORONA

Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Dian Kurniati | Jumat, 29 Mei 2020 | 11:19 WIB
Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Ilustrasi. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang ketentuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.57 Tahun 2020 yang diteken pada 28 Mei 2020. Dalam ketentuan sebelumnya, masa WFH para ASN seharusnya berakhir hari ini.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai aparatur sipil negara ... diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Tjahjo dalam surat edaran tersebut, dikutip Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan masa pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.

Tjahjo menjelaskan perpanjangan masa WFH bagi ASN turut memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kenormalan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan WFH untuk ASN pertama kali diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran tersebut telah beberapa kali diubah. Terakhir kali, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 54 Tahun 2020, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 57 Tahun 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 23:13 WIB

saya setuju dengan perpanjangan waktu WFH sebagaimana kebijakan PSBB Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tentunya ini akan memberi keseragaman yang memudahkan akses WP dibandingkan pada tanggal 2 juni

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?