Ilustrasi. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang ketentuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.57 Tahun 2020 yang diteken pada 28 Mei 2020. Dalam ketentuan sebelumnya, masa WFH para ASN seharusnya berakhir hari ini.
“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai aparatur sipil negara ... diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Tjahjo dalam surat edaran tersebut, dikutip Jumat (29/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan masa pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.
Tjahjo menjelaskan perpanjangan masa WFH bagi ASN turut memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kenormalan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan WFH untuk ASN pertama kali diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat edaran tersebut telah beberapa kali diubah. Terakhir kali, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 54 Tahun 2020, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 57 Tahun 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya setuju dengan perpanjangan waktu WFH sebagaimana kebijakan PSBB Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tentunya ini akan memberi keseragaman yang memudahkan akses WP dibandingkan pada tanggal 2 juni