THAILAND

Masa Insentif Pajak Bahan Bakar Pesawat Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 14:25 WIB
Masa Insentif Pajak Bahan Bakar Pesawat Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi. (videvo.net)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak atas bahan bakar pesawat terbang hingga 31 Desember 2021.

Direktur Jenderal Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet. Pada keputusan sebelumnya, pemberlakuan insentif pajak tersebut seharusnya berakhir bulan ini.

"Kabinet menyetujui penurunan pajak bahan bakar pesawat menjadi 20 satang (Rp92) per liter dari 4,72 baht (Rp2.187) pada Februari tahun lalu sebagai bagian dari upaya membantu operator penerbangan domestik selama pandemi," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lavaron mengatakan kebijakan itu awalnya dirancang untuk periode Februari—September 2020, tetapi akhirnya diperpanjang hingga April 2021 karena pandemi masih berlanjut. Saat ini, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberian insentif karena sektor penerbangan masih membutuhkannya.

Menurutnya, perpanjangan waktu pengurangan pajak bahan bakar pesawat tidak hanya akan meringankan beban keuangan usaha penerbangan, tetapi juga membuka peluang untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata secara keseluruhan. Jika sektor pariwisata pulih, pemulihan perekonomian Thailand dari tekanan pandemi Covid-19 akan berjalan lebih cepat.

Dia menyatakan pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan vaksin Covid-19 kepada setidaknya 60% populasi agar siap membuka pintu perbatasan negara untuk wisatawan asing. Pemerintah menargetkan pemulihan kunjungan wisatawan internasional terjadi pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sektor pariwisata menyumbang sekitar 16%-17% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada 2019, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai hampir 40 juta, tetapi langsung anjlok begitu Covid-19 menyebar pada awal 2020. Tahun lalu, jumlah kunjungan wisatawan asing hanya 6,7 juta sepanjang 2020 atau turun 83%.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Departemen Cukai sebelumnya menyatakan perpanjangan insentif pajak bahan bakar pesawat tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan tahun ini. Kontribusi jenis pajak tersebut pada penerimaan cukai keseluruhan hanya 1 miliar atau Rp462,7 miliar baht per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN