INDIA

Marak Faktur Pajak Fiktif, Pemerintah Godok Aturan Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 13:12 WIB
Marak Faktur Pajak Fiktif, Pemerintah Godok Aturan Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Anggota Komite Pajak Barang dan Jasa India atau Goods and Services Tax (GST) Council akan mengeluarkan kebijakan baru guna menangkal maraknya faktur pajak palsu di negara tersebut.

Saat ini, Pemerintah India tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk memperketat mekanisme registrasi pemungut GST atau PPN, serta mengubah beberapa klausul pada ketentuan PPN guna menangkal praktik kecurangan ini.

"Bakal ada klausul-klausul baru untuk memperketat registrasi pemungut PPN dan klausul yang mempermudah penangguhan dan pembatalan penetapan pemungut PPN," sebut seorang pejabat Kemenkeu India dikutip dari indiatimes.com, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, Pemerintah India juga akan memanfaatkan analisis data guna mengidentifikasi wajib pajak yang melakukan kecurangan. Identifikasi berbasis data akan ditindaklanjuti dengan penangguhan penetapan pemungut PPN dan pemeriksaan fisik oleh petugas pajak.

Pejabat Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak yang tidak tercatat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan akan diperiksa oleh petugas pajak sebelum dapat ditetapkan kembali untuk memungut PPN dari konsumen.

Berdasarkan catatan Ditjen Intelejen GST India, pemerintah sudah menangkap 30 oknum penerbit faktur pajak palsu dan telah mengidentifikasi 1.282 entitas bisnis yang diduga menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jenis penyerahan barang yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain besi dan baja, tembaga, plastik, produk susu, produk elektronik, kulit, tekstil, bahan-bahan kimia, perangkat lunak, limbah kertas, hingga limbah kertas.

Selain itu, lanjut pemerintah, jenis-jenis penyerahan jasa yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain pemberian jasa konstruksi, periklanan, dan jasa-jasa terkait dengan pengalihdayaan tenaga kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN