KOTA TARAKAN

Mangkir Bayar Pajak, Aset Rumah Makan Bakal Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:12 WIB
Mangkir Bayar Pajak, Aset Rumah Makan Bakal Disita

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Kalimantan Utara akan menyita barang-barang yang berada di tempat usaha rumah makan jika pemiliknya tidak menyetor pajak restoran sebesar 10%. Hal itu sebagai upaya Pemkot Tarakan dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 sebesar Rp140 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan Maryam mengatakan penyitaan barang-barang tersebut diawali dengan pemberian imbauan berupa maksimal 3 kali surat peringatan yang dikirimkan kepada pengelola atau pemilik rumah makan.

“Kami terlebih dulu mengirim surat peringatan kepada pemilik atau pengelolanya sebelum menyita barang-barang. Tapi jika mereka tidak mengindahkan surat peringatan itu maka barang-barang tersebut akan segera kami sita,” ujarnya di Tarakan, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dia mengakui proses penyitaan barang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Kemudian barang hasil sitaan itu akan dilelang dan hasilnya akan disetor ke kas daerah sebagai PAD Kota Tarakan.

Perlakuan tegas itu dikarenakan kontribusi pajak rumah makan terhadap PAD sangatlah besar, maka BPPRD Kota Tarakan menggenjot PAD melalui pengetatan pengawasan yang salah satunya berupa tagihan (bill), laporan masyarakat sebagai konsumen, pemberian sticker di rumah makan, hingga penyitaan barang-barang.

Bill itu berfungsi sebagai alat kontrol asyarakat kepada Pemkot tarakan, sehingga pengawasan langsung di lapangan juga dibutuhkan untuk memastikan pajak yang dibayar pengusaha rumah makan,” katanya seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Selain itu, pemberian stiker sebagai bentuk kepatuhan rumah makan terhadap aturan pajak yang berlaku. “Jika rumah makan itu tidak patuh aturan, maka akan ditempel stiker bertuliskan ‘rumah makan tidak taat pajak’,” tuturnya.

Maryati pun menyatakan BPPRD Kota Tarakan juga akan melakukan penempelan stiker di depan kasir setiap rumah makan sebagai bentuk informasi adanya pungutan pajak sebesar 10% yang akan dikumpulkan sebagai PAD.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen