Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan serta pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bakal diberikan keringanan PBB sebesar 10%.
"Keringanan ... diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," bunyi Pasal 3 ayat (4) Pergub 5/2023, dikutip Kamis (30/3/2023).
Bila wajib pajak baru melunasi PBB 2023 pada Juli hingga September 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada Maret hingga Juni 2023.
Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan PBB yang diberikan berkurang menjadi 10%. Walau demikian, wajib pajak tetap mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi.
Perlu dicatat, keringanan di atas berlaku atas objek PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp2 miliar atau lebih. Bila objek yang dimaksud adalah rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
"Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap objek PBB-P2 berupa rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%," bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 5/2023.
Atas rumah tapak dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang. Setelah itu, terdapat tambahan pembebasan sebesar 5% dari sisa PBB terutang setelah pembebasan sebagian.
Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.