KOTA CIREBON

Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:00 WIB
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 BPKPD Kota Cirebon Agung Kemal Hasan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda administrasi," katanya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agung mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada 1 Mei hingga 30 September 2024. Batas waktu periode penghapusan denda pada 30 September 2024 tersebut juga bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Penghapusan denda diberikan untuk masa pajak 2010 hingga 2023.

Kemudian, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2. Kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode Mei hingga Juni 2024, diberikan diskon sebesar 40%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, diskon 30% diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode Juli hingga Agustus 2024. Adapun untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode pada September 2024, diberikan diskon 20%.

Agung menyebut tunggakan PBB-P2 biasanya terjadi pada lahan kosong atau tanah dan bangunan yang tidak dihuni. Dia pun berharap periode penghapusan denda dan diskon ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

Di sisi lain, dia menjelaskan kalangan tertentu seperti veteran, pensiunan, dan masyarakat kurang mampu juga dapat memperoleh diskon pembayaran PBB-P2. Syaratnya yakni menunjukkan keterangan yang menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Misal pada pensiunan pegawai pemerintah atau veteran, harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun atau SK veteran.

"Sedangkan warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan," ujarnya dilansir fajarcirebon.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja