KABUPATEN SUKABUMI

Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 13:15 WIB
Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Pemutihan denda pajak daerah juga diberikan untuk memeriahkan HUT ke-153 kabupaten tersebut.

"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-153, diberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Program pemutihan denda pajak daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023. Program ini berlangsung sejak 1 September hingga 20 Desember 2023.

Penghapusan denda berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan denda ini dengan mendatangi kantor Bapenda. Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sukabumi juga dapat dilaksanakan melalui loket Bank BJB.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui pengumumannya, Bapenda menyatakan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Berkarya bersama memantapkan pelayanan publik menuju peningkatan daya saing ekonomi daerah," bunyi pengumuman Bapenda dilansir jurnalsukabumi.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah