KABUPATEN SUKABUMI

Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 13:15 WIB
Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Pemutihan denda pajak daerah juga diberikan untuk memeriahkan HUT ke-153 kabupaten tersebut.

"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-153, diberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan denda pajak daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023. Program ini berlangsung sejak 1 September hingga 20 Desember 2023.

Penghapusan denda berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan denda ini dengan mendatangi kantor Bapenda. Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sukabumi juga dapat dilaksanakan melalui loket Bank BJB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Melalui pengumumannya, Bapenda menyatakan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Berkarya bersama memantapkan pelayanan publik menuju peningkatan daya saing ekonomi daerah," bunyi pengumuman Bapenda dilansir jurnalsukabumi.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra