PENGADILAN PAJAK

MA Lantik Ketua Pengadilan Pajak Periode 2021-2026

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 13:15 WIB
MA Lantik Ketua Pengadilan Pajak Periode 2021-2026

Ali Hakim mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Pajak di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin, Jumat (7/5/2021). (foto: Humas Mahkamah Agung

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin melantik Ali Hakim sebagai Ketua Pengadilan Pajak periode 2021-2026 menggantikan posisi Tri Hidayat Wahyudi yang menjabat Ketua Pengadilan Pajak periode 2015-2021.

"Acara pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Mei 2021 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Ketua MA mengatakan landasan hukum pergantian posisi Ketua Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ali Hakim yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak mengucap sumpah dan berjanji menutut agama dan kepercayaan. Rangkaian acara dihadiri oleh jajaran pimpinan MA, pejabat Eselon I di lingkungan MA dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

"Acara berlangsung secara khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan," tutur Syarifuddin.

Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya menggelar pemilihan Ketua Pengadilan Pajak dengan sistem pemungutan suara pada Januari 2021. Pemilihan diikuti beberapa calon sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemungutan suara dilakukan di aula Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Banten dengan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 yang ketat.

Calon Ketua Pengadilan Pajak dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon ketua terpilih dan selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?