PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Lulus Assesment, Indonesia Siap Terapkan AEoI pada September 2018

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 05 Januari 2018 | 18:29 WIB
Lulus Assesment, Indonesia Siap Terapkan AEoI pada September 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah lulus assessment atau penilaian dari panitia penyelenggara Automatic Exchange of Information ( (AEoI).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia dipastikan siap bertukar data atau informasi perpajakan dengan negara lain pada September 2018 mendatang.

"Kami telah memenuhi syarat sebagai partisipan AEoI di dunia intenasional. Panitianya sudah datang, kami sudah lulus," kata Robert saat menggelar konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Jumat (5/1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Robert menjelaskan, saat mengikuti penilaian, ada beberapa indikator yang menjadi penentu kelulusan. Indikator tersebut di antaranya soal regulasi di internal Ditjen Pajak, kesiapan sarana dan prasarana sistem teknologi informasi, legislasi peraturan domestik, serta pemenuhan aspek kerahasiaan dan keamanan data perpajakan.

"Ada assessment dari luar, dan hasil dari assessment itu kami sudah lulus," ujarnya.

Sebelum mengikuti penilaian, Ditjen Pajak telah mempersiapkan diri dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 dan 73 Tahun 2017. Sejumlah regulasi tersebut jadi pendukung untuk mengimplementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebagaimana diketahui, selama ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan untuk mencari orang yang menyembunyikan hartanya di negara suaka pajak sehingga terhindar dari petugas pajak. Namun, dengan berlakunya pelaksanaan AEoI ini, diharapkan ruang bersembunyi wajib pajak dapat semakin diminimalisir serta bagi yang ketahuan bisa diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu, dengan keterlibatan Indonesia pada perjanjian itu, maka akan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Dia memperkirakan tambahan penerimaan dari implementasi AEoI sebesar Rp10 triliun khususnya dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29.

"Kalau melihat realisasi PPh OP, angka 2017 Rp7,83 triliun, tahun ini mungkin Rp 10 triliun bisa," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Realisasi pajak PPh pasal 25 dan 29 sepanjang 2017 tercatat sebesar Rp7,83 triliun atau 39,26% dari target Rp 19,94 triliun atau tumbuh 47,32% meskipun belum sesuai target. Ditjen Pajak pada tahun lalu telah berhasil mengunci penerimaan perpajakan sebesar Rp1.151,10 triliun atau 89,6% dari target Rp1.283,6 triliun.

Robert mengatakan dalam mengejar target penerimaan di tahun ini yang sebesar Rp1.423 triliun, akan kembali memetakan bersama para kepala kantor wilayah (Kanwil) maupun kantor pelayanan pajak (KPP).

"Nah di dalam bekerja Ditjen Pajak dalam waktu dekat akan rapim (rapat pimpinan) dengan seluruh kanwil, dan KPP. Dalam forum tersebut yang menjadi target 2018 kami distribusikan, dengan memetakan potensi pajak di masing-masing daerah," jelasnya.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Dari 341 KPP, sebanyak 66 yang berhasil merealisasikan penerimaan 100%, sebanyak 2 dengan capaian 99%-99,99%, lalu 15 dengan pencapaian 95%-98,99%, dan 58 dengan pencapaian 90%-94,99%. Sedangkan 141 KPP sisanya di bawah 90%.

Selain dari AEoI, lanjut Robert, Ditjen Pajak juga akan memanfaatkan data-data yang dihasilkan dari program tax amnesty. "Adanya akses kepada data sektor keuangan baik domestik dan luar seyogyanya menambah kemampuan kami untuk mendeteksi ketidakpatuhan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan