KOTA PADANG

Lippo & CT Corp Raih Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 08:02 WIB
Lippo & CT Corp Raih Diskon Pajak Pendiri Lippo Group Mochtar Riady

PADANG, DDTCNews — Dua konglomerasi besar nasional, yakni Lippo Group dan CT Corp mendapatkan diskon pajak dan kemudahan investasi karena dinilai telah menanamkan modal dalam jumlah besar di Kota Padang, Sumatra Barat.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyatakan Pemkot Padang memberikan insentif kepada dua konglomerasi tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

“Ada dua perusahaan yang mendapatkan pemotongan atau diskon dari pajak dan retribusi yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemkot Padang selama dua tahun, yaitu PT Surya Persada Lestari (Padang Landmark-Lippo Group) dan Transmart (CT-Corp),” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Dia menjelaskan untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel, Padang Landmark yang terafiliasi dengan Lippo Group telah berinvestasi sebesar Rp821 miliar. Karena itu, Padang Landmark berhak meraih insentif berupa pemotongan pajak sebesar 80% selama 2 tahun sejak pembangunan proyek dimulai.

Adapun, Transmart yang bernaung di bawah kelompok usaha CT Corp memperoleh potongan pajak sebesar 60% atas investasinya senilai Rp280 miliar. Menurut rencana, seperti dikutip bisnis.com, CT Corp akan membangun pusat perbelanjaan, hotel, dan mini Transstudio di kawasan Khatib Sulaiman, Padang.

Menurut Mahyedi, seperti dikutip Bisnis.com, insentif itu diberikan untuk menarik investasi masuk ke Kota Padang. Beberapa sektor investasi yang menjadi prioritas adalah pariwisata, perdagangan, pertanian, dan infrastruktur. “Jadi yang berinvestasi di atas Rp1 triliun, kami berikan insentif zero cost selama 2 tahun,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC